BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima sebanyak 11 laporan dugaan tindak pidana pelanggaran di posko pelaporan, data tersebut hingga 4 Oktober 2024, lalu.
Demikian diungkapkan Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Peelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, ditulis Sabtu 5 Oktober 2024.
“Dari ke-11 laporan yang masuk, dua laporan sudah kami register dengan nomor 001 dan 002. Bawaslu hingga saat ini masih melakukan klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Untuk laporan dengan register 001, pelapor, saksi, dan terlapor sudah kita minta klarifikasi,” ujarnya.
Sementara, lanjut Holid, laporan register dengan nomor 002 masih dalam proses klarifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai kemudian akan diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Untuk waktu penanganan pelanggarannya itu, 3+2 dari semenjak laporan itu diregister atau maksimal lima hari,” sambungnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan dengan maksimal termasuk dalam hal penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Pantauan BagusNews.Co di posko pelaporan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat, 4 Oktober 2024, ada sekira dua laporan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran.
Salah satunya laporan bernomor 012/PL/PB/Kab/11.07/X/2024, yang memuat pengaduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati Serang.
“Yang kita laporkan adalah berkaitan dengan dugaan menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu,” ujar Sandi Suroso, anggota Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, informasi ia dugaan tersebut baru ia ketahui pada, Kamis, 3 Oktober 2024 melalui pemberitaan di media online.
“Dugaan pelanggaran yang kami laporkan bahwa dalam beberapa informasi yang kami baca dari berita online terdapat foto tentang nota kesepakatan dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” sambungnya.
Menurutnya, kegiatan membuat atau menandatangani nota kesepakatan tersebut diduga telah melanggar aturan dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Diduga telah melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat 2 huruf C PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi memilih calon tertentu,” pungkasnya. (Red/Dwi)