Home / Daerah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 19:42 WIB

Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dalam perkembangan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan resmi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan ini disampaikan dalam sidang akhir yang membahas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2025.

Keputusan ini tentunya menjadi sorotan publik dan menuntut langkah-langkah konkret dari berbagai pihak, terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan PSU.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Furqon menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan PSU dengan maksimal.

Dalam pernyataannya, ia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan putusan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan fair dan transparan. Furqon juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan akan lebih ketat di setiap tahapan yang ada.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Robinsar Rotasi 14 Pejabat Pemkot Cilegon

“Komitmen Bawaslu akan lebih ekstra, dan akan melakukan pengawasan di setiap tahapanya,” ungkapnya. Hal ini menjadi penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses pemilihan dan hasil yang diharapkan.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait rekrutmen penyelenggara adhoc, seperti pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan desa (PKD), yang sebelumnya telah dibubarkan.

Furqon berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan MK dan menjalankan proses PSU dengan baik.

“Semoga semua bisa menghormati putusan MK, dan berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan PSU, serta Kabupaten Serang kondusif,” tuturnya.

Baca Juga :  Perwakilan BI Banten Gelar SHAFARA Banten Tahun 2022 Sebagai Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dalam konteks hukum, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka yang akan dihukum karena pelanggaran pemilu, Furqon menjawab tegas bahwa tidak ada.

“Sesuai dengan pembahasan bersama teman-teman Gakkumdu tidak ada,” tandasnya. Ini menandakan bahwa fokus saat ini adalah pada pelaksanaan PSU yang adil dan tidak terpengaruh oleh isu-isu hukum yang mungkin timbul sebelumnya.

Dengan keputusan MK untuk melakukan PSU, diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat berpartisipasi secara aktif dan memberikan suara mereka dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pengawasan yang ketat dari Bawaslu diharapkan dapat menjamin keadilan dan integritas pemilihan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perangi Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Banten Kolaborasi dengan Pokja Wartawan

Daerah

Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Daerah

Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia hadiri seren taun kasepuhan Cisungsang 2024

Daerah

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Heru Widodo Pantau Pelabuhan Bakauheni

Daerah

Masuki Tahapan Kampanye, KPU Banten Minta Peserta Pilkada Jauhi Hoax hingga Politik Uang

Daerah

Warga Ciruas Tewas Saat Rumah Ambrol, Pemkab Serang Janji Lakukan Perbaikan

Daerah

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Meningkat, Ini Upaya Dinas Pertanian Banten Jelang Idul Adha

Daerah

Walikota Serang Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD dalam LKPJ 2025, Demi Pembangunan Infrastruktur