Home / Politik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Tim Kuasa Hukum Paslon 02: Ini Keliru

Tim Kuasa hukum Paslon Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah Nandang Wirakusumah | Dok. Istimewa

Tim Kuasa hukum Paslon Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah Nandang Wirakusumah | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Achmad Dimyati Natakusumah menilai, laporan yang dilakukan Tampung Demokrasi ke Bawaslu Banten terkait dengan dugaan pelanggaran aturan debat sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2013 yang ditujukan kepada Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati sangat keliru.

“Ini dianggap hal yang keliru, karena hingga debat selesai, saya tidak menemukan pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang personal pasangan calon sesuai yang di atur dalam tartib debat,” ungkap Kuasa hukum paslon Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah Nandang Wirakusumah dalam keterangannya, Jumat 25 Oktober 2024.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Ambil Rapor Anak

Dikatakannya hingga sesi debat tersebut berakhir, tidak ditemukannya hal yang telah melanggar aturan dan ketentuan debat.

“Bila ada pelanggaran, seharusnya moderator yang telah di tunjuk oleh KPU Banten sesuai dengan aturan bisa menghentikan paparan jika hal itu keluar dari tema visi misi dan program,” katanya.

Sementara, terkait dengan pernyataan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 tersebut yang dianggap merendahkan sosok perempuan. Merupakan hal yang tidak dapat bahkan itu sangat keliru.

“Sebaliknya, Pak Dim ingin lebih memprioritaskan perempuan dan anak dan tentang penangan hukum dan kalimat-kalimat tersebut di sebabkan oleh pernyataan dari Ade Sumaardi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni: Berikan Pelatihan Tanggap Bencana bagi Aggota Pramuka Banten

Selanjutnya, ia juga menjelaskan seharusnya tanpa diminta oleh pelapor, Bawaslu Banten akan langsung beraksi sesuai kewenangannya bila didapatkan dugaan pelanggaran. Lantaran Bawaslu hadir dan menyaksikan secara langsung pada pelaksanaan debat.

“Bawaslu seharusnya dapat mengklasifikasikan dan mengidentiifikasi terlebih dahulu laporan-laporan yang masuk dapat diterima atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya

“Karena laporan pelanggaran Pilkada dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran Pilkada ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Kopi Setara Dukung Andra Soni Maju Pilgub Banten 2024

Daerah

Hampir 10 Tahun Bersama, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Kompak Mengundurkan Diri

Politik

Siap Maju di Pilkada Lebak, Hasbi Datangi DPP PDI Perjuangan

Daerah

Pemprov Banten Terus Perkuat Kesiapan Pemilu 2024

Politik

Sejumlah Ulama Dampingi Andra-Dimyati Sejak Berangkat Hingga Pulang dari KPU Banten

Politik

Pilkada Kabupaten Serang, 7 Serikat Buruh Dukung Andika-Nanang

Daerah

Tantang Calon Petahana, Isro-Uyun Daftar Pertama ke KPU Kota Cilegon

Politik

Kades Ranca Sumur Serahkan Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Bupati Serang ke PDI Perjuangan