Home / Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:06 WIB

Pemkot Serang Kucurkan Anggaran Rp45 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Penampakan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Penampakan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Informasi ini disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, saat ditemui wartawan di Puspemkot Serang, Kamis, 12 Maret 2026.

‎Ia mengonfirmasi bahwa eksekusi pencairan THR akan langsung dilakukan secara serentak. Pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

‎Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan sebesar 100 persen.

‎”Insya Allah mulai hari ini kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujar Yusup.

‎Untuk merealisasikan hak ribuan pegawai tersebut, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran jumbo. Total alokasi dana yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp45 miliar.

‎Anggaran puluhan miliar tersebut akan didistribusikan kepada ribuan abdi negara dengan rincian penerima 3.275 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 536 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 1.947 PPPK Penuh Waktu, dan 3.796 PPPK Paruh Waktu.

‎Yusup menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026.

‎”Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” ungkap dia.

‎Dalam regulasi terbaru, kata dia, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

‎Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

‎Bagi kelompok tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.

‎”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” ucap Yusup. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Banten Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tertinggi di Kota Tangsel

Daerah

THM Masih Marak, Pemkot Serang Rakor dengan TNI/Polri dan Ulama

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Generasi Muda Berpikir Positif

Daerah

A Damenta Ungkap Bank Banten Terus Tunjukan Performa yang Baik

Daerah

Tawuran di KP3B, Empat Pelajar SMK Masuk RSUD Banten

Daerah

Gandeng Tenaga Kesehatan, Mak Ganjar Banten Gelar Penyuluhan Kanker Serviks

Daerah

Komitmen Pemprov Banten dalam Penguatan Ketahanan Pangan

Daerah

Pemkot dan ICMI Kota Serang Jalin Kerja Sama, Nur Agis: untuk Percepat Perubahan