BagusNews.Co – Dinas Sosial Kabupaten Serang merupakan organisasi perangkat daerah yang tugas pokoknya melaksanakan fungsi pembangunan kesejahteraan sosial. Yang menjadi sasaran pembangunannya adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang PMKS dan PSKS bahwa jumlah PMKS terdiri dari 26 jenis dan PSKS 12 jenis.
![]()
Penanganan PMKS dan PSKS di Kabupaten Serang dilaksanakan oleh empat bidang yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Serang melalui Program :
1. Program Pemberdayaan Sosial
Program ini khusus menangani PSKS terutama TKSK, Karang Taruna, PSM, LKS, Tagana dan LK3.
2. Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
Program ini khusus menangani PMKS : Korban Traficking, Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah.
3. Program Rehabilitasi Sosial
Program ini menangani PMKS :
- Anak Terlantar
- Anak Balita Terlantar
- Anak Berhadapan dengan Hukum
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
- Anak yang menjadi korban tindak kekerasan
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tuna susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan Napza

4. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Program ini menangani PMKS Fakir Miskin dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)
5. Program Penanganan Bencana
Program ini menangani PMKS Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial
Pada Tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani PMKS dan PSKS melalui program-program tersebut sebagai berikut :
A. PSKS :
- Karang Taruna (Pemberian Bantuan Hibah)
- Tagana (Sosialisasi dan Pelatihan Tagana)
- LKS (Pemberian Rekomendasi dan Evaluasi)
- LK3 (Pelatihan)
- TKSK (Rapat Koordinasi dan Pemberian uang kadeudeuh)
- PSM (Rapat Koordinasi dan Pembinaan)

B. PMKS :
- Fakir Miskin (Pemberian Bantuan kepada 30 KUBE/150 orang)
- PRSE (Pemberian Bantuan kepada 100 orang PRSE)
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Pemberian Pendampingan dan Bimbingan Sosial bagi 55 orang ABH)
- Penyandang Disabilitas (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 43 Orang)
- Anak Terlantar (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 5 Orang)
- Lansia Terlantar (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 31 Orang)
- Gelandangan dan Pengemis (Pemberian Layanan Dasar SPM kepada 4 Orang
- Pekerja Migran Bermasalah (Pemberian Bimbingan Sosial kepada 3 orang PMB)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA (Fasilitasi korban ke Banisyifa sebanyak 1 Orang)
- Korban Bencana (Pemberian Bantuan Sandang dan Pangan kepada 6.111 orang Korban Bencana).(ADV)







