BagusNews.Co – Saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang.
Baik saksi dari Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pilgub Banten maupun saksi dari Andika Hazrumy-Nanang Supriatna untuk Pilbup Serang, melakukan penolakan tersebut kerena menilai nilai masih terdapat banyak perselisihan data.
Demikian diungkapkan Mufrod, Koordinator Saksi Airin-Ade dan Andika-Nanang, usai rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang ada Rabu, 4 Desember 2024.
“Pada prinsipnya kita sama seperti di kecamatan, kita tidak menandatangani hasil dari pleno Kabupaten karena ada perselisihan angka perolehan yang jumlahnya berbeda dengan data yang kita punya,” ungkap Mufrod kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa terdapat selisih data, khususnya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang sangat signifikan.
“Seperti angka DPT dan DPTb itu masih banyak perselisihan, di hasil suara juga meskipun tidak signifikan ada perbedaan dengan data yang kita punya,” lanjut Mufrod.
Ia mengklaim bahwa perbedaan tersebut berkisar 100 suara, yang dianggap sebagai pengurangan dari data yang mereka miliki.
Lebih lanjut, Mufrod juga menyampaikan kejanggalan yang terjadi dalam proses Pilkada 2024, seperti masalah pada DPT dan DPTb, serta ketidaksinkronan jumlah surat suara yang diterima dengan yang digunakan.
“Bahkan banyak perbaikan-perbaikan kecamatan yang dilakukan di sini, tidak diselesaikan di kecamatan,” paparnya.
Selanjutnya, Mufrod menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
Namun, jika hasil tersebut masih tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan coba lakukan semua jalur itu, selagi masih sesuai dengan undang-undang, dan pembuktiannya itu nanti di MK,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin memberikan tanggapan terkait keputusan saksi paslon 1 yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi.
“Sesuai juknis, jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani D hasil, maka harus menuangkan alasannya di formulir D kejadian khusus,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.
“Kita kan hanya melaksanakan juknis saja untuk teknis berkaitan dengan rekapitulasi, jadi itu hanya prosedur saja bahwa ternyata ada saksi paslon yang tidak bersedia tanda tangan,” pungkasnya. (Red/Dwi)