Home / Politik

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:16 WIB

Saksi Paslon Pilgub Banten dan Pilbup Serang Nomor Urut 1 Tolak Hasil Rekapitulasi Suara

Mufrod, Koordinator Saksi Airin-Ade dan Andika-Nanang | Dok. Dwi MY-BNC

Mufrod, Koordinator Saksi Airin-Ade dan Andika-Nanang | Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang.

Baik saksi dari Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pilgub Banten maupun saksi dari Andika Hazrumy-Nanang Supriatna untuk Pilbup Serang, melakukan penolakan tersebut kerena menilai nilai masih terdapat banyak perselisihan data.

Demikian diungkapkan Mufrod, Koordinator Saksi Airin-Ade dan Andika-Nanang, usai rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang ada Rabu, 4 Desember 2024.

“Pada prinsipnya kita sama seperti di kecamatan, kita tidak menandatangani hasil dari pleno Kabupaten karena ada perselisihan angka perolehan yang jumlahnya berbeda dengan data yang kita punya,” ungkap Mufrod kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa terdapat selisih data, khususnya pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang sangat signifikan.

Baca Juga :  Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Ajukan Anggaran Rp12 Miliar

“Seperti angka DPT dan DPTb itu masih banyak perselisihan, di hasil suara juga meskipun tidak signifikan ada perbedaan dengan data yang kita punya,” lanjut Mufrod.

Ia mengklaim bahwa perbedaan tersebut berkisar 100 suara, yang dianggap sebagai pengurangan dari data yang mereka miliki.

Lebih lanjut, Mufrod juga menyampaikan kejanggalan yang terjadi dalam proses Pilkada 2024, seperti masalah pada DPT dan DPTb, serta ketidaksinkronan jumlah surat suara yang diterima dengan yang digunakan.

“Bahkan banyak perbaikan-perbaikan kecamatan yang dilakukan di sini, tidak diselesaikan di kecamatan,” paparnya.

Selanjutnya, Mufrod menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.

Namun, jika hasil tersebut masih tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

“Kita akan coba lakukan semua jalur itu, selagi masih sesuai dengan undang-undang, dan pembuktiannya itu nanti di MK,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin memberikan tanggapan terkait keputusan saksi paslon 1 yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi.

“Sesuai juknis, jika ada saksi yang tidak bersedia menandatangani D hasil, maka harus menuangkan alasannya di formulir D kejadian khusus,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.

“Kita kan hanya melaksanakan juknis saja untuk teknis berkaitan dengan rekapitulasi, jadi itu hanya prosedur saja bahwa ternyata ada saksi paslon yang tidak bersedia tanda tangan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Terima 1,2 Juta Lebih Surat Suara Pilpres 2024

Daerah

Relawan Gardu Ganjar Dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih di Serang

Daerah

Ingin Tingkatkan SDM yang Berkualitas, Wibowo Maju Bacaleg Kota Serang

Politik

Nanang Saefudi Gantikan Yedi Rahmat Sebagai Pj Walikota Serang

Daerah

DPRD Sahkan Rancangan PPA, Wabup Serang: Fokus Tingkatkan PAD

Daerah

Gerakan Kader Gerindra Menyala, Dukungan untuk Andra Soni Menguat

Daerah

Besok KPU Buka Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Polda Banten Buka Opsi Lakukan Rekayasa Lalin

Politik

Makan Ala Santri Bareng Ratusan Kyai, Andra Soni Terharu Dapat Dukungan Para Pengasuh Pesantren di Banten