Home / Daerah

Senin, 13 Januari 2025 - 19:48 WIB

Pemkab Serang Resmi Terbitkan Sembilan Perda Sepanjang 2024

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha | Dok. Istimewa

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Bagian Hukum, telah resmi menerbitkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2024.

Perda-perda yang diterbitkan mencakup Perda Nomor 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan pada 26 Juli 2024.

Selanjutnya, Perda Nomor 2 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diresmikan pada 6 Agustus 2024.

Perda Nomor 3 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, yang ditetapkan pada 24 September 2024.

Sementara itu, Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT. LKM Ciomas Kabupaten Serang, ditetapkan pada 7 Oktober 2024, diikuti oleh Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum pada tanggal yang sama.

Pada bulan yang sama, Perda Nomor 6 mengenai penyelenggaraan pangan juga ditetapkan, disusul oleh Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Dekranasda Banten Perkuat Promosi Wastra

Selain itu, Perda Nomor 8 mengatur RPJPD tahun 2025-2045 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024, dan terakhir, Perda Nomor 9 mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 yang diatur pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menjelaskan bahwa tujuan dari Perda Nomor 1 adalah untuk memenuhi amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sedangkan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroda Bank BPR Serang, melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkap Farhan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Farhan juga menambahkan bahwa Perda Nomor 4 tentang Pembubaran PT. LKM Ciomas perlu diatur dalam perda karena LKM Ciomas merupakan BUMD.

Baca Juga :  Inilah Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang Periode 2024-2029

“Untuk pembubaran BUMD diperlukan diatur dalam perda,” katanya.

Perda Nomor 5 berfokus pada peningkatan pelayanan publik, terutama dalam penyediaan air minum yang memadai.

“Maka, dipandang perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum,” ujar Farhan.

Lebih lanjut, Perda Nomor 6 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dan Perda Nomor 8 berkontribusi pada pencapaian sasaran Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan kearifan lokal dan inovasi daerah, seperti yang dijelaskan Farhan.

“Selain itu, semua pihak yang terkait sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah,” tambahnya.

Terakhir, Perda APBD Tahun Anggaran 2025 juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Serang untuk memenuhi amanat yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Penanganan Stunting, TP PKK Provinsi Banten Luncurkan E-Dasawisma

Daerah

Bangun Laboratorium Perikanan di Kecamatan Tirtayasa, UPI dan Pemkab Serang Sepakat Kerja Sama

Daerah

Mulai Langka, Warga Kota Serang Berebut Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Daerah

Syifa Kusuma Rilis Mini Album ‘Selamanya’, Karya Tulus tentang Mimpi dan Kasih Sayang

Daerah

Antisipasi Dampak Kekeringan Lahan Pertanian dan Peternakan, Distan Banten Bangun 10 Sumur Pantek

Daerah

Kabupaten Serang Raih Penghargaan KKP HAM

Daerah

Wagub Banten Dimyati: MBG Harus Berorientasi Sosial Bukan Bisnis

Daerah

Gencar Lakukan Penataan Aset, Pemprov Banten Targetkan Rampung pada 2025