Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:48 WIB

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti saat konferensi pers l Dok. Dwi MY-BNC

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti saat konferensi pers l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik penambangan emas ilegal dengan menangkap sepuluh pelaku di dua kecamatan, yaitu Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa para pelaku yang berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM dapat menghasilkan emas sebanyak 8 hingga 10 gram dalam satu kali pengolahan.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya seperti zinc karbon dan sianida, untuk memisahkan mineral yang mengandung emas.

“Bahan kimia tersebut dapat memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas dengan cara dibakar,” tuturnya saat konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Oknum Petugas Keamanan Proyek Urukan Gardu PLN Kibin Dilaporakan Atas Dugaan Pengeroyokan

Setelah proses penambangan, hasil olahan emas dijual kepada penampung ilegal dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per gram, sementara harga normal emas kini mencapai Rp1,6 juta.

“Ini lebih murah daripada harga normal harga emas Rp1,6 juta,” ujarnya.

Motif dari aktivitas penambangan ilegal ini adalah untuk meraih keuntungan finansial semata. Dari sepuluh tersangka, tujuh di antaranya memiliki peran sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas.

Sementara, sisanya bertugas sebagai pemilik lokasi kegiatan yang menyewakan tempat. Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian juga tengah menghitung kerugian yang ditimbulkan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut.

“Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia berbahaya yang diracik oleh mereka sedemikian rupa, juga mengejar para penampung atau penadah,” tegasnya.

Baca Juga :  Airin-Ade Tak Hadir di Penetapan Andra-Dimyati Sebagai Pemenang Pilgub Banten

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas penambangan ilegal telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Dalam penyelidikan lebih lanjut, kami akan menggandeng ahli untuk menganalisis seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Kami akan dalami lebih dalam lagi,” kata Kapolda Banten.

Melalui penangkapan ini, Polda Banten berharap dapat menekan praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Penambangan yang terjadi di kawasan hutan lindung ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di sekitar wilayah tersebut. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinawati Andra Soni Harap PKK Kabupaten dan Kota Adaptasi Program PKK Mengajar

Daerah

Waringinkurung Rawan Begal, DPRD Minta Dishub Kabupaten Serang Pasang PJU

Daerah

Tingkatkan Transparansi Keuangan, Kepala OPD Se-Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Manajemen Risiko Eksekutif

Daerah

Pengangkatan Pelaksana Tugas Sudah Sesuai dengan SE BKN No 1 Tahun 2021

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Ambil Rapor Anak

Daerah

Tatu Minta BNN Bentuk Forum Sosialisasi Bahaya Narkoba

Daerah

Perkuat Keuangan Daerah, Pemkot Tanjungbalai Studi Digitalisasi PAD di Tangsel

Daerah

Mahasiswa Unpam dan Warga Desa Kaserangan Kompak Cegah Judi Online