Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:48 WIB

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti saat konferensi pers l Dok. Dwi MY-BNC

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran Ditkrimsus Polda Banten menunjukkan barang bukti saat konferensi pers l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik penambangan emas ilegal dengan menangkap sepuluh pelaku di dua kecamatan, yaitu Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa para pelaku yang berinisial UK, AG, YA, YI, SU, AS, DE, AN, OK, dan SM dapat menghasilkan emas sebanyak 8 hingga 10 gram dalam satu kali pengolahan.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya seperti zinc karbon dan sianida, untuk memisahkan mineral yang mengandung emas.

“Bahan kimia tersebut dapat memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas dengan cara dibakar,” tuturnya saat konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Penertiban APK Menjadi Catatan KPU Kota Serang

Setelah proses penambangan, hasil olahan emas dijual kepada penampung ilegal dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per gram, sementara harga normal emas kini mencapai Rp1,6 juta.

“Ini lebih murah daripada harga normal harga emas Rp1,6 juta,” ujarnya.

Motif dari aktivitas penambangan ilegal ini adalah untuk meraih keuntungan finansial semata. Dari sepuluh tersangka, tujuh di antaranya memiliki peran sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas.

Sementara, sisanya bertugas sebagai pemilik lokasi kegiatan yang menyewakan tempat. Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian juga tengah menghitung kerugian yang ditimbulkan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut.

“Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia berbahaya yang diracik oleh mereka sedemikian rupa, juga mengejar para penampung atau penadah,” tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Serang Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Peredaran Miras, Dorong Revisi Perda PUK Disahkan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penindakan ini dilakukan karena aktivitas penambangan ilegal telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Dalam penyelidikan lebih lanjut, kami akan menggandeng ahli untuk menganalisis seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Kami akan dalami lebih dalam lagi,” kata Kapolda Banten.

Melalui penangkapan ini, Polda Banten berharap dapat menekan praktik penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Penambangan yang terjadi di kawasan hutan lindung ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di sekitar wilayah tersebut. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

TP PKK se-Provinsi Banten Latihan Angklung Sebagai Pelestarian Budaya

Daerah

Dekranasda Banten Perkuat Promosi Wastra

Daerah

Didukung Penuh Stakeholders, Permodalan, Tata Kelola Hingga Layanan Bank Banten Tetap Terjaga

Daerah

Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bupati Pandeglang Apresiasi Peresmian Yayasan Irna Center

Daerah

Data Publik Sulit Diakses, Bappeda Kota Serang Optimalkan Aplikasi Sikondang

Daerah

Perbaikan Jembatan Cirokoy Kabupaten Pandeglang Masuki Tahap Akhir

Daerah

Sidak SDN Suci, Komisi II DPRD Kota Serang: Tidak Layak Tempat Belajar

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Kenaikan Harga Beras