BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi.
Sebanyak 570 tabung gas disita sebagai barang bukti, terdiri atas tabung gas bersubsidi 3 kilogram, tabung gas ukuran 5,5 kilogram, ukuran 12 kilogram, dan ukuran 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, kegiatan penyuntikan gas elpiji oplosan ini beroperasi di Kota Cilegon.
Bermula dari adanya kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di daerah Cilegon, tim dari Polda Banten kemudian bergerak pada Kamis, 2 Mei 2024 dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AS (34) dan AI (38).
“Di salah satu daerah terutama daerah Cilegon dan sekitarnya di sana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau subsidi,” kata Didik kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Lebih lanjut, kata Didik, dalam penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di salah satu permukiman yang mencurigakan.
Hal ini lantaran keluar masuk kendaraan tabung gas padahal diketahui rumah tersebut bukanlah distributor ataupun pangkalan gas elpiji.
“Karena memang lokasinya tempat untuk pemindahan atau penyuntikan gas agak masuk ke dalam. Cuma masyarakat curiga, rumah yang di belakang ini bukan agen bukan distributor atau pangkalan tapi keluar masuk (kendaraan roda empat bermuatan tabung gas elpiji),” sambungnya
Terkait peran kedua pelaku, Didik mengungkapkan, AS bertindak sebagai pemilik kegiatan atau usaha, sedangkan AI sebagai operator pemindahan.
Dari aksinya, kedua tersangka mampu mengoplos tabung gas sebanyak 400 buah dengan keuntungan per hari sekira Rp13 juta. Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan kedua tersangka bisa meraup sekira Rp390 juta.
“Per hari keuntungan diperkirakan kurang lebih Rp13 juta. Jadi, kalau Rp13 juta per hari kurang lebih satu bulan itu Rp390 juta,” ungkapnya.
Karena kegiatan kedua tersangka yang telah beroperasi kurang lebih delapan bulan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp60 miliar. (Red/Dwi)







