Home / Daerah / Hukum

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:03 WIB

Omzet Miliaran, Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

BagusNews.Co – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi.

Sebanyak 570 tabung gas disita sebagai barang bukti, terdiri atas tabung gas bersubsidi 3 kilogram, tabung gas ukuran 5,5 kilogram, ukuran 12 kilogram, dan ukuran 50 kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, kegiatan penyuntikan gas elpiji oplosan ini beroperasi di Kota Cilegon.

Bermula dari adanya kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di daerah Cilegon, tim dari Polda Banten kemudian bergerak pada Kamis, 2 Mei 2024 dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AS (34) dan AI (38).

“Di salah satu daerah terutama daerah Cilegon dan sekitarnya di sana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau subsidi,” kata Didik kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak

Lebih lanjut, kata Didik, dalam penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di salah satu permukiman yang mencurigakan.

Hal ini lantaran keluar masuk kendaraan tabung gas padahal diketahui rumah tersebut bukanlah distributor ataupun pangkalan gas elpiji.

“Karena memang lokasinya tempat untuk pemindahan atau penyuntikan gas agak masuk ke dalam. Cuma masyarakat curiga, rumah yang di belakang ini bukan agen bukan distributor atau pangkalan tapi keluar masuk (kendaraan roda empat bermuatan tabung gas elpiji),” sambungnya

Terkait peran kedua pelaku, Didik mengungkapkan, AS bertindak sebagai pemilik kegiatan atau usaha, sedangkan AI sebagai operator pemindahan.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap 97 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Dari aksinya, kedua tersangka mampu mengoplos tabung gas sebanyak 400 buah dengan keuntungan per hari sekira Rp13 juta. Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan kedua tersangka bisa meraup sekira Rp390 juta.

“Per hari keuntungan diperkirakan kurang lebih Rp13 juta. Jadi, kalau Rp13 juta per hari kurang lebih satu bulan itu Rp390 juta,” ungkapnya.

Karena kegiatan kedua tersangka yang telah beroperasi kurang lebih delapan bulan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp60 miliar. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Media Sosial Dorong Speak Up Pelecehan Seksual, DP2KBP3A Pandeglang Genjot Pencegahan

Daerah

Imbas Pemindahan Lokasi TPS, Ratusan Warga Pulau Sangiang Ancam Golput Saat Pemilu

Daerah

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Daerah

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Berikan Sertifikat Tanah Redistribusi Kepada Petani di Kabupaten Lebak

Daerah

KPU Banten Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada

Daerah

Fraksi PDIP DPRD Banten Minta Gubernur Andra Percepat Pengisian Jabatan Kepala Dinas

Daerah

Baju lebaran di Banten Creative Festival Ramdan Sale Diskon Sampai 80 Persen
Ilustrasi: Ditinggal bekerja ke luar negeri, anak perempuan berinisial YN (10) diduga menjadi korban pencabulan oleh pacar ibunya l Dok. Net

Daerah

Tinggal Serumah, Pria di Carenang Cabuli Anak Pacarnya yang Berstatus TKW