BagusNews.Co – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, kembali memberikan suara terkait kontroversi hukum yang melibatkan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Isu ini mencuat setelah sejumlah warga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten oleh pengusaha galian tanah ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.
Pelaporan ini terjadi setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga pada Desember 2024, yang menolak keberadaan galian yang mereka anggap merusak lingkungan sekitar.
Bonnie menekankan bahwa aksi protes yang dilakukan oleh warga merupakan upaya mereka untuk mempertahankan hak atas lingkungan yang telah tercemar akibat aktivitas galian ilegal. Ia menolak tegas apabila warga dikriminalisasi hanya karena menyuarakan pendapat mereka.
“Tidak boleh ada warga yang dikriminalisasi oleh pihak tertentu, apalagi mereka yang haknya telah dilanggar dan hanya menuntut keadilan,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia juga menyoroti bahwa tuntutan yang disampaikan oleh warga berakar dari keresahan terhadap dampak negatif dari galian ilegal yang merusak fasilitas umum dan lingkungan.
“Warga hanya menuntut haknya. Ada praktik-praktik yang merusak fasilitas umum, dan itu yang mereka suarakan. Oleh karena itu, harus ada pemeriksaan yang jelas dan transparan,” tambahnya.
Bonnie meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak bertindak sembarangan dalam menanggapi situasi ini.
“Warga jangan sampai dikriminalisasi hanya karena menyampaikan aspirasinya. APH juga harus menelaah dengan serius apa yang menjadi penyebab protes warga ini,” tegasnya, menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak masyarakat.
Sebagai putra daerah Rangkasbitung, Bonnie mengingatkan semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan warga yang berjuang untuk hak mereka.
“Semuanya harus diungkap secara transparan. Ini negara hukum, jangan seenaknya saja! Hukum bukan milik nenek moyang kalian sendiri,” pungkasnya, menyerukan perlunya keadilan dan transparansi dalam proses hukum. (Red/Dwi)







