BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini berada dalam posisi menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut sangat penting karena estimasi anggaran untuk PSU akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan yang ditetapkan oleh KPU.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Jagat menyatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Kesbangpol Kabupaten Serang, serta unsur TAPD,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa mereka juga berkomunikasi dengan BPKAD Provinsi Banten, termasuk Gubernur Banten, dan masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jagat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi mengenai angka hibah yang akan diberikan kepada KPU terkait estimasi anggaran PSU.
“Dan itu sudah kami sampaikan kepada Kemendagri saat Zoom pertama kemarin,” ungkapnya. Namun, ia menyatakan bahwa estimasi anggaran PSU masih bersifat tentatif.
“Karena secara jujur kita mengakui masih menunggu peraturan dari KPU RI, tentang tahapan pelaksanaan PSU apa saja yang wajib dilaksanakan, dan apa saja yang tidak perlu dilaksanakan. Itu kita semua masih wait and see,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan kisaran anggaran hibah untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024, dana yang dibutuhkan oleh KPU diperkirakan mencapai Rp48 miliar lebih, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Serang sekitar Rp22 miliar.
“Terkait kebutuhan anggaran di KPU Kabupaten Serang atas Pilkada 2024, angka hibahnya Rp56.718 juta, tapi angka realisasinya Rp48.020 juta,” paparnya. “Sedangkan untuk Bawaslu, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)-nya Rp22 miliar, tapi realisasinya saya belum tahu,” ucapnya.
Menurutnya, jika melihat tren saat ini, anggaran untuk melaksanakan PSU kemungkinan besar akan menurun.
“Kebutuhannya bisa jadi lebih kecil, karena waktu pelaksanaannya maksimal hanya 60 hari,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menunggu arahan dari KPU RI mengenai tahapan pelaksanaan.
“Karena KPU Kabupaten Serang akan membuat estimasi anggaran sesuai arahan KPU RI,” jelasnya.
Jagat menyebutkan bahwa estimasi anggaran yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Serang kepada BPKAD untuk pelaksanaan PSU berkisar antara Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.
“Tapi sekali lagi itu baru bersifat perkiraan, masih tentatif dan masih bisa bergerak menurun,” pungkasnya. (Red/Dwi)







