Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:48 WIB

Babak Baru Penangkapan 15 Warga Padarincang, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan

Tim advokasi dari 15 warga Padarincang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Tim advokasi dari 15 warga Padarincang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pada pertengahan Februari 2025, Polda Banten melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap 15 warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan ini, yang berlangsung antara tanggal 7 hingga 13 Februari 2025, dicurigai dilakukan secara sewenang-wenang.

Tindakan tersebut didasarkan pada tuduhan yang mengaitkan para tersangka dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 160 jo. 170 jo. 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil, telah mengambil langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Mereka bertindak sebagai penasihat hukum untuk sembilan warga yang ditangkap, dan akan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Permohonan pra peradilan ini diajukan untuk mewakili 9 pemohon,” Alif Fauzi, kuasa hukum masyarakat Cibetus, kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tidak mencakup warga yang ditangkap terakhir kali, karena proses penandatanganan surat kuasa belum dilakukan.

Baca Juga :  Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

“Ini termasuk upaya paksa penangkapan, jadi penetapan tersangka sah atau tidak, sah atau tidak penanganan, dan sah atau tidak penangkapan,” ujarnya saat ditanya mengenai fokus dari pra peradilan tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua pemohon adalah orang dewasa dan tidak termasuk yang di bawah umur.

Senada dengan itu, perwakilan dari TAUD Rizal Hakiki menyoroti bahwa tindakan paksa yang dilakukan pihak kepolisian meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Upaya paksa itu tadi bentuknya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Nah, termasuk juga penetapan tersangka terhadap 9 orang warga Cibetus. Itu yang akan kami uji di dalam forum pra peradilan ini,” ujar Rizal.

Rizal juga mengungkapkan keprihatinan terkait proses penangkapan yang dianggap tidak prosedural. Sebab, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun yang dipanggil sebagai saksi atau untuk dimintai klarifikasi sebelum penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Pengoplosan BBM di Serang

“Tiba-tiba polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas atau surat perintah, dan langsung meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tentang tuduhannya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga baru mengetahui adanya tuduhan terhadap mereka setelah sudah berada di Polda.

“Selama proses pemeriksaan, 9 orang warga yang ditangkap tidak pernah diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di pengadilan nanti,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Serang. Tim advokasi berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan di Binuang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Daerah

Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Hukum dan Kriminal

BBN Banten Ringkus Penumpang di Bandara Soetta, Sabu 2 Kg Diamankan, Satu Pelaku Masih DPO

Daerah

Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih

Daerah

DPRD Desak Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

Hukum dan Kriminal

Penganiayaan Wartawan dan Humas KLH di PT GRS, Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka