Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Penganiayaan Wartawan dan Humas KLH di PT GRS, Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady (kiri), Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers penetapan lima tersangka kasus Pengeroyokan staf Humas KLH dan wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady (kiri), Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers penetapan lima tersangka kasus Pengeroyokan staf Humas KLH dan wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co — Polres Serang mengumumkan penetapan lima orang tersangka terkait kasus penganiayaan yang menimpa staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat peliputan sidak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk karyawan, anggota organisasi masyarakat, dan petugas keamanan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi bahwa dari proses pemeriksaan tersebut, lima orang yang terlibat langsung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Mereka ialah AJ alias Miki, S alias Ipoy, AR, KRM, dan BGA.

“Di antaranya dua orang sekuriti perusahaan, beberapa karyawan, dan ada yang berasal dari organisasi masyarakat,” ujar Condro kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Polres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wisuda Perdana Politeknik Industri Petrokimia Banten, 90 Persen Lulusan Langsung Terserap Industri

Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengungkapkan, dua anggota Brimob turut terlibat dalam insiden tersebut.

Keduanya, berinisial TG dan TR, saat kejadian sedang menjalankan tugas pengamanan berdasarkan surat perintah resmi. Sayangnya, menurut Murwoto, salah satu anggota Brimob, TG, terpancing emosi dan ikut melakukan kekerasan di lapangan.

“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” ujar Murwoto

Baca Juga :  Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Kedua anggota tersebut saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan etik serta pidana untuk memastikan peran mereka dalam kejadian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, keberadaan aparat di lokasi smelter didasarkan pada permintaan resmi dari perusahaan dengan adanya surat perintah pengamanan.

“Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” kata Didik.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung dari tingkat keparahan dan ancaman pidana yang berlaku. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan di Binuang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Hukum dan Kriminal

Gelar Operasi Pekat Maung 2024, Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan

Hukum dan Kriminal

Hari Ke-6 Operasi Patuh Maung, Polres Pandeglang : Mayoritas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm

Hukum dan Kriminal

Gadis 15 Tahun Digilir Empat Remaja Usai Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Ditangkap Polisi

Daerah

Temui Kapolresta Serang, KMSB Dorong Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mahasiswa Poltekes Banten, Ismi Diperiksa Polres Lebak

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih