Home / Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:49 WIB

Andra Soni Larang Pegawai Pemprov Banten Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

BagusNews.Co – Para pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, baik ASN maupun Non-ASN diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pada dasarnya kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan.

“Mobil dinas itu kebutuhannya untuk kedinasan,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Rabu, 19 Maret 2025.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu melarang para pegawai Pemprov Banten untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik.

Baca Juga :  Kokoh Duduki Kursi Pj Gubernur Banten, Ini Pesan Kumala Perwakilan Serang untuk Al Muktabar

“Saya mengimbau kepada ASN untuk keperluan pribadi diantaranya mudik, mohon tidak menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten,” katanya.

Sebelumnya, Andra Soni juga telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemerintah Provinsi Banten terlibat aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Dikatakannya, salah satu hal krusial yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan toilet portable di delapan Buffer Zone yang harus tersedia dengan baik jumlah dan kualitasnya.

Selain itu, pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangan agar tetap dalam kondisi baik, sehingga para pemudik yang melaluinya bisa aman dan lancar.

Baca Juga :  Al Muktabar Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Provinsi Banten Tahun 2024

“Saya perintahkan kepada seluruh dinas terkait untuk memperhatikan itu, memastikan ketersediaan toilet-toilet portable misalnya di Buffer Zone PT SMI, PT Wilmar dan titik lainnya yang sudah ditentukan,” katanya.

Selain itu, dinas terkait juga harus intensifkan koordinasi berkenaan dengan kebutuhan peralatan atau lainnya, terutama di Rest Area Km 68 dan Km 43 Jalan Tol Tangerang Merak yang akan dioptimalkan sebagai buffer zone.

“Rest area itu lokasinya terbatas. Maka dari itu, agar pelayanan bisa optimal harus terus melakukan koordinasi,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju Smart City, Pemkab Serang Gelar Bimtek Tahap II

Daerah

Lantik 132 Pejabat Pemprov Banten, Andra Soni Tekankan Responsivitas pada Dinamika di Masyarakat

Daerah

Penerimaan Pajak Triwulan Pertama Kota Serang Capai Rp41,5 Miliar

Daerah

Adde Rosi Khoerunnisa Inisiasi Kejurda Futsal 2025 untuk Perkuat Prestasi Olahraga Lebak

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Jenguk Warga Banten Korban Kebakaran Depo Pertamina

Daerah

Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Politik Uang di PSU

Daerah

Tingkatkan Transparansi Pemkab Serang, ASN Diminta Aktif Bermedsos