BagusNews.Co — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita puluhan ribu botol minuman keras (miras) dari hasil razia yang dilakukan selama kurun waktu April hingga Mei 2024.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa selama April-Mei 2024, Polda Banten dan Polres jajaran melakukan pengungkapan miras. Sebanyak 4.090 dus dengan total 75.279 botol miras disita.
Secara perinci, miras yang disita pihak kepolisian terdiri atas Polda Banten 60.975 botol miras, Polresta Serang Kota 1.511 botol, Polresta Tangerang 2.412 botol, Polres Serang 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, dan Polres Lebak 1.800 botol.
“Seperti kita lihat, tren kejahatan semakin meningkat. Wilayah Banten terdapat 68 persen dalam rentang usia produktif, apabila tidak dikelola usia muda ini di Banten, maka ini akan berdampak kepada stabilitas keamanan,” ujar Kapolda Abdul Karim, Kamis, 30 Mei 2024.
“Hasil pengungkapan Polda termasuk Polres jajaran menyita 4.090 dus dengan 75.279 botol miras,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, puluhan ribu botol miras yang disita akan dimusnahkan di Polda Banten dan masing-masing polres jajaran saat Hari Bhayangkara.
“Kita akan musnahkan, miras-nya masih di polres nggak dibawa ke sini,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat ini terjadi peningkatan tren kejahatan, pelanggaran, dan gangguan terhadap ketertiban meningkat. Salah satu sumbernya adalah peredaran miras di masyarakat.
“Kita tindak tegas peredaran miras di lapangan, ini kita kenakan tipiring dan menggunakan (aturan) Perda,” tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, ada 12 orang penjual miras yang diproses secara hukum karena masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
“Sudah ada yang kita proses. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan, karena semua itu bersumber dari miras,” pungkasnya. pungkasnya. (Red/Dwi)







