BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan nomor urut bagi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Provinsi tahun 2024, penetapan nomor urut itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 128 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Keputusan KPU Provinsi Banten tersebut ditetapkan setelah dilakukan pengundian nomor urut yang dilakukan KPU Provinsi Banten bersama dua pasangan calon, yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Tahapan Pengundian Nomor Urut

Diketahui dalam melakukan pengundian nomor urut tersebut, KPU Provinsi Banten menggunakan mekanisme yang serupa seperti pengundian nomor urut pada Pilpres 2024, lalu. Yakni diawali dengan pengambilan nomor antri yang dilakukan oleh masing-masing Calon Wakil Gubernur Banten.
Untuk yang pertama mengambil undian nomor urut antri yakni Ade Sumardi, dirinya nomor 12. Sedangkan Dimyati Natakusumah mendapatkan nomor 14.
Dengan hasil tersebut menjadikan paslon Airin-Ade berkesempatan untuk memilih pertama tabung slongsong yang berisikan nomor urut, kemudian disusul oleh paslon Andra-Dimyati.
Selanjutnya, kedua paslon tersebut secara bersamaan membuka tabung slongsong itu. Hasilnya Airin-Ade mendapatkan nokor urut 1 dan Andra-Dimyati mendapat nomor urut 2.
“Pasangan Airin-Ade dapat nomor urut 01 dan Andra-Dimyatinomor urut 02,” ungkap Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Banten, Kota Serang, Senin 23 September 2024.
Setelah Penetapan Nomor Urut, KPU Banten Akan Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Setelah dilakukan pengundingan dan penetapan nomor urut paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, KPU Banten menjadwalkan pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai di KP3B Curug, Kota Serang pada Selasa (24/9).
Bawaslu Banten Dorong Pengawasan Partisipastif Masyarakat Pada Tahapan Kampanye

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri mengatakan, dengan ditetapkan nomor urut tersebut. Maka tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat agar dapat aktif menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Banten.
“Kita akan memasuki tahapan kampanye setelah penetapan nomor urut pasanga calon, maka kami mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif pada saat tahapan kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya, Sumantri menuturkan terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 bersama tim pemenanganan selama masa kampanye.
Diantaranya, kata Sumantri, Mulai dari tidak boleh menyampaikan ujar kebencian, tidak diperboleh melibatkan anak-anak dibawah umur dalam kampanye atau arak-arakan serta hal-hal lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita harap pada saat kampanye diisi dengan konten-konten yang sesuai ketentuan yang ada, atau dapat menyampaikan dan membedah visi misi serta program masing-masing pasangan calon kepada masyarakat,” pungkasnya.(Red/Dede)