BagusNews.Co – Pemkot Serang mulai bersikap tegas dengan para PKL di area luar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri. Sikap tegas itu berupa pemutusan aliran listrik dan penertiban gerobak-gerobak yang masih terparkir di rumah warga sekitar Stadion Maulana Yusuf.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, tindakan tegas dilakukan lantaran masih banyaknya PKL yang membandel dengan tidak menuruti kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemkot Serang.
“Pada hari ini, kami melakukan tindakan tegas termasuk kepada pemutusan listrik-listrik yang kami anggap itu terverifikasi oleh PLN itu ilegal, termasuk gerobak-gerobak dari para pedagang yang sudah kita berikan waktu, sudah kita sosialisasikan, terus kita berikan kebijaksanaan dan ternyata sekarang ini membandel,” ucap Wahyu, Rabu, 23 April 2025.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, sebelumnya para PKL sudah bersepakat untuk memindahkan barang dagangannya ke area dalam Stadion Maulana Yusuf dengan tenggat waktu yang sudah disepakati bersama antara Pemkot Serang dan para PKL.
“Bahwa sosialisasi sudah dari bulan-bulan yang lalu, kebijaksanaan juga sudah. Kita menagih janji pedagang setelah lebaran katanya mereka akan masuk, ya sudah berarti masuk dong,” jelas Wahyu.
Selain itu, Wahyu menuturkan, jika listrik-listrik yang mengalir ke para PKL terindikasi ilegal atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Yang dimaksud ilegal itu adalah mereka memanfaatkan tanah negara dan dialiri listrik, tapi pendaftarannya mah mereka resmi ke PLN, tapi penyalurannya berada di tanah negara yang tanpa izin dari apa pemilik lahan baik PT KAI maupun juga Pemerintah Kota Serang ,” jelasnya.
Masih kata Wahyu, penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari ruas Jalan Cinanggung hingga ujung jalur Stadion Maulana Yusuf.
“Dari ujung Jalan Cinanggung sampai pada Tugu jam,” pungkasnya.
Terakhir, pria yang berstatus sebagai Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang itu mengatakan, para PKL tidak perlu risau karena Pemkot Serang sudah menyiapkan opsi-opsi tempat berdagang yang baru.
“Adapun yang disediakan oleh Disparpora misalkan tempatnya tidak cukup, pemerintah daerah masih punya tempat-tempat lainnya. Ada di Pasar Lama, ada di Kepandean. Mangga itu boleh ditempati oleh para pedagang,” tutupnya. (Red/Lathif)







