Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:07 WIB

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penipuan Minyakita

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi  | Dok. Guntur-BNC

Kapolres Pandeglang, AKBP Dyno Indra Setyadi | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seoranv wanita berinisial SR usia 30 tahun dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut terungkap saat Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan warga yang merasa ditipu dalam proses jual beli minyak kita.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Kades Wirasinga Terima Penghargaan dari Kapolres Pandeglang

“Jadi ada tiga laporan warga, lalu kami lakukan penangkapan,” ujannya

Dyno pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan menjanjikan pengiriman secara sekaligus dengan pembayaran terlebih dahulu. Sebelumnya pengiriman beberapa kali berjalan normal

Lebih lanjut, Dyno menjelaskan bahwa pelaku menjual minyakita dengan cara online dan total kerugian yang dialami ke tiga korban adalah Rp621 juta.

“Dijual secara online, kerugian para korban sekitar Rp621 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Penipuan Proyek Laptop Bukan Tanggungjawab Pemprov Banten

Sementara, tersangka SR mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut,  lantaran usaha yang dilakukannya tengah merugi. Sehingga tidak bisa melakukan pengiriman kepada korban.

“Baru pertama kali, karena rugi, uangnya dipake menutupi rugi,” ujar SR

Kini SR harus diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 378 dan 372 K-U-H-P tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten

Daerah

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Daerah

Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

Usai Ziarah, Seorang Wanita di Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Percobaan Rudapaksa

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Gencarkan Pengamanan Cegah Kejahatan Pencurian Barang Pemudik

Daerah

Warga Lebak Laporkan Aktivitas Galian Tanah Ilegal ke Polda Banten