Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:03 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Bekuk Komplotan Pencuri, 2 Pelaku Masih Buron

Dari kiri: Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jumadi (korban penembakan TKP Ciruas), Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dan Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers pada Selasa, 9 Januari 2024 | Istimewa

Dari kiri: Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jumadi (korban penembakan TKP Ciruas), Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, dan Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers pada Selasa, 9 Januari 2024 | Istimewa

BagusNews.Co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Ciruas pada Jumat, 3 September 2023 lalu.

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menerangkan bahwa komplotan curas yang terdiri atas enam orang tersebut dalam melancarkan aksinya mempergunakan tiga pucuk senjata api.

Empat dari enam pelaku ditangkap dari berbagai tempat, AA, WF, AP, dan FF. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron.

Demikian terungkap dalam ekspose kasus penembakan dengan tempat kejadian perkara (TKP) Ciruas, bertempat di lobi depan Polres Serang pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, saat beraksi di wilayah Kecamatan Ciruas, salah seorang pelaku sempat berkali-kali mengarahkan tembakan kepada warga yang mencoba menggagalkan aksi komplotan curas tersebut.

Wiwin menyebut, pelaku curas yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pekat Maung 2024, Polres Serang Tangkap 16 Pelaku Kejahatan

“Sempat ada korban penembakan dalam aksi yang mereka lakukan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose pada Selasa, 9 Januari 2024.

Ia juga menerangkan bahwa komplotan curas tersebut mulai melakukan aksi kejahatan sudah sekira satu tahun di berbagai TKP selain di Ciruas, di antaranya wilayah Jakarta dan Balaraja.

“Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat,” ujarnya.

Dari hasil kejahatannya, ungkap Wiwin, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan bermotor hasil curian, 1 helm, celana pelaku, 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 pucuk senjata api rakitan.

“Dari ke empat pelaku yang di amankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten

“Dari ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan sembilan tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, Tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat.

Salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kibin pada Jumat, 10 November 2023. Lalu pada Selasa, 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

Daerah

Belasan Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin Dimusnahkan di Serang

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan 5 Orang Pelaku Curanmor

Daerah

Mengatasnamakan PWI Banten, Mantan Pengurus Dilaporkan ke Polresta Serang

Daerah

Cekcok Helm Berujung Pelecehan Seksual, Polisi Ringkus Pelaku di Lebakwangi

Daerah

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Daerah

Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penipuan Minyakita