BagusNews.Co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Ciruas pada Jumat, 3 September 2023 lalu.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menerangkan bahwa komplotan curas yang terdiri atas enam orang tersebut dalam melancarkan aksinya mempergunakan tiga pucuk senjata api.
Empat dari enam pelaku ditangkap dari berbagai tempat, AA, WF, AP, dan FF. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron.
Demikian terungkap dalam ekspose kasus penembakan dengan tempat kejadian perkara (TKP) Ciruas, bertempat di lobi depan Polres Serang pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, saat beraksi di wilayah Kecamatan Ciruas, salah seorang pelaku sempat berkali-kali mengarahkan tembakan kepada warga yang mencoba menggagalkan aksi komplotan curas tersebut.
Wiwin menyebut, pelaku curas yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Serang merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat.
“Sempat ada korban penembakan dalam aksi yang mereka lakukan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose pada Selasa, 9 Januari 2024.
Ia juga menerangkan bahwa komplotan curas tersebut mulai melakukan aksi kejahatan sudah sekira satu tahun di berbagai TKP selain di Ciruas, di antaranya wilayah Jakarta dan Balaraja.
“Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat,” ujarnya.
Dari hasil kejahatannya, ungkap Wiwin, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan bermotor hasil curian, 1 helm, celana pelaku, 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 pucuk senjata api rakitan.
“Dari ke empat pelaku yang di amankan, satu pelaku berinisial AA kita beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
“Dari ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan sembilan tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, Tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat.
Salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kibin pada Jumat, 10 November 2023. Lalu pada Selasa, 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO,” pungkasnya. (Red/Dwi)







