BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan 4 orang tersangka Tindak Pindana Penjualan Orang (TPPO). Empat tersangka yang diamankan, diantaranya NN, S, AA, dan RF, empat orang tersangka ini merupakan dua pasang suami istri.
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindak pindana penjualan orang dengan modus akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Daerah Citra Raya, Tangerang.
Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi, mengungkap bahwa korban dan tersangka berkenalan melalui jejaring sosial Facebook, tersangka menawari korban yang masih berusia 15 tahun, dan masih seorang pelajar untuk bekerja di Tangerang.
“Tersangka NN bekernalan dengan korban melalui Facebook, lalu menawari menjadi Art di Tanggerang,” ungkapnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Melihat kondisi ekonomi orang tua yang kurang, korban tertarik akan tawaran tersebut, lalu korban menyetujui dan di jemput oleh tersangka di pom bensin di daerah Sodong yang diantarkan oleh orang tua korban.
Dhyno menuturkan bahwa dalam perjalanan barulah korban diberitahukan bahwa dia tidak akan dipekerjakan sebagai ART, melainkan sebagai pemuas nafsu bejat lelaki hidung belang, dan jika menolak korban harus membayar denda sebesar Rp 600.000, karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menerima.
Lebih lanjut, Dyno menjelaskan bahwa korban akhirnya dibawa ke daerah Bogor dan dijual ke seorang mucikari berinisal MA, dengan harga 1.5 juta rupiah.
“Korban dibawa ke Bogor, dijual ke mucikari uang yang kini telah diamankan di kepolisian Bogor, dengan harga 1.5 juta,” Jelasnya.
Diketahui, korban telah terpaksa melayani 5 orang lelaki hidung belang tanpa bayaran, dan Mucikari berinisal MA akan membayar jika korban telah melayani 250 orang pelanggan yang merupakan lelaki hidung belang.
Sementara tersangka NN mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan menyesali perbuatannya.
“Baru pertama kali, tidak ada alesan apapun, menyesal,” singkatannya.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pindana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Red/Guntur)







