Home / Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:27 WIB

Andra Soni Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Pelayanan

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Tujuannya, kata Andra Soni, untuk mendukung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga berjalan maksimal.

“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” kata Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 15 Mei 2025.

Meski demikian, Andra Soni menyadari masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pelaksanaan program tersebut, salah satunya antrian panjang di beberapa layanan kantor Samsat.

Baca Juga :  HUT ke-24 Provinsi Banten, Al Muktabar : Kesejahteraan Rakyat Jadi Kata Kunci

Oleh karena itu, pada kesempatan itu Andra Soni berharap tim Pembina Samsat dapat merumuskan kebijakan yang dapat mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan selama ini.

“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” pungkasnya.

Dikatakan Andra Soni, kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat secara signifikan dalam membayar pajak. Hal itu terlihat dari data yang tercatat, sekitar 288.203 kendaraan yang sudah mengikuti program tersebut.

“Jumlah itu yang mempunyai tunggakan dari tahun 2024 ke bawah atau sekitar 12,14 persen dari jumlah kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan, Virgojanti: Optimalkan Jaga Stabilitas Pasokan

Dari sisi penerimaan PKB, kata Andra Soni, jika dibandingkan periode bulan sebelumnya terdapat peningkatan penerimaan pajak sebesar 29 persen. Hal ini juga sebanding dengan penerimaan opsen PKB yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah berkolaborasi mensukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Banten Nana Supiana menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan itu, perlu ada formulasi dan kolaborasi dari Bapenda Provinsi dengan Bapenda kabupaten/ kota, sehingga bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan.

“Partisipasi Kabupaten/Kota harus terus ditingkatkan dalam penyelesaian persoalan teknis. Sehingga para WP mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam memanfaatkan program ini,” katanya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yedi Rahmat Tinjau Lotte Mart Guna Pastikan Harga Bahan Pokok

Daerah

Banjir Gol, Persic Cilegon Tumbangkan Perslutim Luwu Timur di Laga Perdana Liga 4 Nasional

Daerah

Bank Banten Harus Mampu Menjadi Identitas Ekonomi Provinsi Banten

Daerah

Andika Hazrumy Sabet Gelar Politisi Terpopuler di Ajang Golkar Award 2023

Daerah

Andra Soni Blusukan ke Banten Selatan, Ziarah ke Makam Abuya Ibrahim di Malingping

Daerah

Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten Disoal, Sururi : Wajar Banyak yang Kecewa

Daerah

Pemprov Banten Dukung Geopark Bayah Dome Sebagai Geopark Nasional

Daerah

Temui Walikota, Bawaslu Bahas Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Serang