BagusNews.Co – BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama berlangsung di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon.
Plt. Asda II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengatakan, BPRS didirikan untuk menghindarkan masyarakat dari praktik peminjaman uang kepada rentenir, yang kini berkembang dalam bentuk pinjaman online (pinjol).
“Melalui keberadaan bank yang sehat, cita-cita ini dapat terwujud. Jika BPRS mampu memberikan kontribusi pendapatan, maka hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” kata Aziz dalam rilis yang diterima BagusNews pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Kejaru Cilegon Virgaliano Nahan menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penguatan BPRS Cilegon Mandiri, khususnya pada aspek hukum.
“Tim dari Kejari siap membantu, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Cilegon. Kejaksaan akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Kami akan mendukung semaksimal mungkin, termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota,” tegas Virgaliano.
Ia menambahkan, langkah kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong iklim investasi dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah supaya semoga sehat masyarakat sejahtera terbantu dan makmur. Salah satunya dengan apa yang kita lakukan pada hari ini dengan nota kesepahaman merupakan sudah satu langkah untuk mewujudkan itu,” ujarnya. (Red/Arise)







