Home / Daerah / Health

Kamis, 4 September 2025 - 20:28 WIB

Keluarga Balita Pasien BPJS Tuntut Klarifikasi Setelah Diduga Ditolak RS Hermina Ciruas

Dedi Heryanto, paman dari pasien UA, saat diwawancarai wartawan di depan RS Hermina Ciruas l Dok. Dwi MY-BNC

Dedi Heryanto, paman dari pasien UA, saat diwawancarai wartawan di depan RS Hermina Ciruas l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co — Keluarga seorang balita yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendatangi Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas, Kabupaten Serang, pada Kamis, 4 September 2025.

Mereka datang untuk meminta klarifikasi dan rekam medis terkait dugaan penolakan dari pihak rumah sakit terhadap keponakan mereka, UA, yang berusia tiga tahun.

UA, yang tengah mengalami kondisi kritis akibat gizi buruk dan gangguan paru-paru, menjadi perhatian keluarga dan masyarakat luas.

Dedi Heryanto, paman dari UA, mengungkapkan bahwa kedatangannya bersama dua kerabat, Heri dan Arif Riswansyah, bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan penolakan tersebut.

“Saya mencoba berklarifikasi, cuman maksud dan tujuan saya itu untuk mengklarifikasi pihak Hermina,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga :  Jokowi Tinjau Langsung Harga Bahan Pokok di Pasar Kelapa Kota Cilegon

Ia menambahkan bahwa peristiwa dugaan penolakan ini bermula ketika UA dibawa ke RS Hermina Ciruas pada Selasa, 26 Agustus 2025, karena gejala gizi buruk dan gangguan paru-paru yang dialaminya.

Setelah menerima perawatan selama kurang lebih seminggu, pihak rumah sakit memutuskan untuk mengizinkan UA pulang dengan kondisi selang yang masih terpasang di tubuhnya.

Menurut penjelasan petugas medis, selang tersebut digunakan untuk memasukkan air susu ke dalam tubuh pasien. Namun, Dedi mengungkapkan adanya kejanggalan terkait kondisi UA saat pulang.

“Kalau kondisi pasien sudah membaik, tidak seharusnya selang itu masih terpasang di tubuh pasien,” ujarnya. Pada Senin, 1 September 2025, UA dipulangkan atas saran dari dokter yang merawatnya.

Baca Juga :  Ulama dan Pemuda Banten Deklarasikan Pemilu Damai

Namun, keesokan harinya, kondisi UA kembali memburuk dan keluarga membawanya kembali ke RS Hermina Ciruas.

Saat tiba di rumah sakit, ia mengatakankeluarga mendapat penolakan karena alasan bahwa UA adalah pasien BPJS. Petugas RS menyampaikan bahwa pasien BPJS yang baru dirawat dan kemudian pulang tidak bisa kembali dirawat lagi di rumah sakit tersebut.

“Terus disuruh pulang saja, tidak mau dirawat di RS Hermina,” kata Dedi menirukan penjelasan petugas. Saat ini, UA masih menjalani perawatan intensif di RSUD Provinsi Banten dan dalam kondisi kritis.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, pihak RS Hermina mengaku belum dapat berkomentar apapun. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Pastikan Pembangunan RSUD Cilograng Senilai 73 Miliar Rampung Tahun Ini

Daerah

Pemprov Banten Persiapkan Mudik Lebaran 2023 Sesuai Kewenangan

Daerah

Pemkab Pandeglang Diharapkan Bangun Sirkuit Balap Permanen

Daerah

Pemkab Serang Dorong Modernisasi Pertanian dan Gerakan Tanam Padi

Daerah

Mantan Wagub Banten Mohammad Masduki Meninggal Dunia

Daerah

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Daerah

Bupati Pandeglang Raih Penghargaan Nasional: Dorong Tata Kelola Desa Unggul dan Pembangunan Cepat

Daerah

KONI Cilegon Gelar Bimtek Pelaporan dan Pertanggung-jawaban Dana Hibah