Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 September 2025 - 14:08 WIB

Polres Serang Bongkar Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polres Serang mengungkap jaringan kejahatan yang menggunakan modus ATM macet untuk melakukan penipuan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku menggunakan metode yang sudah dikenal publik sebagai modus klasik.

Mereka berpura-pura membantu korban yang mengaku kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM, dengan tujuan menimbulkan rasa simpati dan kepercayaan dari korban.

“Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik. Mereka berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025.

Namun, lanjut Condro, di balik kedok tersebut para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan menyedot uang dari rekening korban secara diam-diam saat korban lengah.

Kejadian ini biasanya berlangsung saat korban sedang memperbaiki kartu ATM atau sedang mengatur transaksi di mesin. Korban yang menjadi sasaran mereka mengalami kerugian yang cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

“Ini ada salah satu korban, dia rugi Rp25 juta di ATM-nya,” kata Condro.

Ia juga menjelaskan, dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama, semuanya warga Lampung.

Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan yang telah beroperasi secara terorganisiasi.

Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, polisi juga tengah mendalami tiga orang lainnya yang diduga memiliki peran dalam jaringan ini. Mereka ditangkap di lokasi yang sama dan diduga merupakan bagian dari kelompok kejahatan yang lebih besar.

Menurut Condro, sindikat ini sudah melakukan aksi kejahatan di setidaknya 51 lokasi berbeda di berbagai kota, termasuk Karawaci, Bogor, Serpong, Jakarta, Tangerang, Serang, Kabupaten Serang, dan Cilegon.

Kejahatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materil bagi korban, tetapi juga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan termasuk alat pengisap sabu atau bong, yang memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk keperluan narkotika.

Baca Juga :  Sejumlah Pelajar Diamankan Akibat Konvoi Kendaraan dengan Membawa Senjata Tajam

Condro menegaskan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi di lapangan dengan berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut, namun sebenarnya mereka sedang melakukan aksi pencurian secara diam-diam.

“Intinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menolong korban yang seolah ATM-nya macet atau tertelan,” jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait kemungkinan adanya tersangka lain serta kaitan jaringan ini dengan lokasi kejahatan di kota-kota lain. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dan mencegah para pelaku kembali beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Hukum

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Hukum dan Kriminal

Gagalkan Aksi Pencurian, Warga Ciruas Terima Penghargaan dari Polres Serang

Daerah

Al Muktabar Optimis Kamtibmas di Banten Selalu Terjaga

Daerah

Belasan Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin Dimusnahkan di Serang

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Hukum dan Kriminal

Polda Banten dan BI Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Jaga Keamanan dan Kedaulatan Keuangan Negara