BagusNews.Co – Perkembangan terbaru terkait kasus pencemaran radiasi Cesium 137 (Cs-137) di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, yang sebelumnya penyelidikan kini resmi dinaikkan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Demikian diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan usai apel kesiapsiagaan penanganan kerawanan bahaya dan dekontaminasi radionuklida Cs-137, Senin, 13 Oktober 2025.
Hanif menyebutkan, ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab paparan radioaktif tersebut.
“Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim dengan serius mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama maka segala kemungkinan bisa dilakukan penelaahan dengan cermat,” ujar Hanif saat diwawancarai, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan ini tidak hanya terbatas pada aspek kebocoran, tetapi juga menyangkut kemungkinan importasi ilegal dan penggunaannya untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai regulasi.
Selain fokus terhadap sumber kontaminasi, Hanif menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik balik dalam memperkuat regulasi terkait bahan radioaktif di Indonesia.
“Semua kebijakan sedang kita susun akan memperkuat kebijakan yang telah ada,” katanya.
Ia juga menginformasikan bahwa importasi scrap baja dan besi telah dihentikan sementara sampai proses penataan tata laksana di industri dan pelabuhan masuknya selesai dilakukan.
Dalam rangka memastikan kejadian serupa tidak terulang, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan kajian secara mendalam.
“Kita sedang kaji secara mendalam oleh Bareskrim dengan dukungan BRIN dan Bapeten semua lini dilakukan penyelidikan dengan seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di republik ini,” tegas Hanif.
Ia juga menegaskan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan di lapangan terkait temuan radioaktif ini.
“Kita akan melakukan langsung dekontaminasi pada 10 titik yang teridentifikasi dalam waktu paling lama satu bulan kita upayakan sambil melihat perkembangannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hanif, dekontaminasi di unit yang tercemar diharapkan selesai dalam waktu satu minggu.
Terkait aspek kesehatan masyarakat, ia menegaskan, hal itu menjadi perhatian utama. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat terdampak.
“Penanganan kesehatan masyarakat akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” pungkas Hanif. (Red/Dwi)
Tags: kebocoran Cs-137, penyelidikan kasus radiasi, impor ilegal bahan radioaktif, pengawasan bahan radioaktif Indonesia, Bareskrim Polri, regulasi bahan radioaktif, dekontaminasi Cs-137, kasus radiasi Indonesia, penegakan hukum radiasi, penyidikan Cs-137,