BagusNews.Co – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, hadir langsung dalam Penandatanganan Kesepakatan Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Acara di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, 15 Desember 2025, juga tandai penyerahan bantuan CSR untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesepakatan ini jadi langkah strategis kuatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang adil, berkelanjutan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, tegas menyatakan bahwa koperasi merah putih bukan hanya bisnis tapi juga gotong royong untuk menghadapi kompetisi global.
“Koperasi bukan hanya bisnis, tapi gerakan gotong royong hadapi kompetisi global.”ujarnya.
Ia janjikan pengawalan hukum penuh via intelijen, penegakan, hingga perdata untuk cegah penyimpangan tanpa intervensi.
“Zero tolerance terhadap KKN. Kita terapkan good governance: transparan, partisipatif, efektif,” tambahnya.
Di tempat yang sama Gubernur Banten, Andra Soni, apresiasi sinergi ini sebagai amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“Kita kawal pembangunan gudang, gerai, hingga infrastruktur koperasi dari rencana sampai eksekusi,” ujarnya.
Diakhir, Iing menyampaikan sampaikan dukungan penuh Pandeglang.
“Terima kasih Kementerian Koperasi atas CSR ini. Bantuan perkuat pembinaan koperasi desa-kelurahan, tingkatkan kesejahteraan warga,” katanya.
Pemkab Pandeglang siap kolaborasi lintas perangkat daerah. Mereka koordinasikan skema pelaksanaan sesuai arahan provinsi dan Kejati, junjung nilai kemanusiaan.
Program ini harap jadi lompatan ekonomi desa Pandeglang menuju kemandirian.(Red/Difeni).







