BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar diskusi refleksi Pengawasan Pemilu dan Ekspose Data Hasil Pengawasan Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten, di kantor Bawaslu Banten, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam refleksi tersebut, Bawaslu Banten menegaskan bahwa pengawasan pasca Pemilu, menjadi kunci utama dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada 2024, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029, tidak cukup hanya dipahami sebagai keputusan hukum yang final, melainkan harus dikawal secara substansial dalam pelaksanaannya di lapangan, agar tidak memunculkan persoalan baru.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, tetapi tugas kami adalah memastikan implementasinya berjalan tertib, adil, dan tidak memunculkan persoalan baru, baik administrasi, etik penyelenggara, maupun potensi pidana Pemilihan,” ujar Ali Faisal saat diskusi didampingi Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Banten Sam’ani dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Sumantri, di kantor Bawaslu Banten, Senin, 22 Desember 2025.
Hadir dalam diskusi tersebut, puluhan wartawan dari berbagai media massa, yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.
Dalam pengawasan PSU, Bawaslu Banten melakukan pemetaan kerawanan secara komprehensif, mulai dari identifikasi pola pelanggaran, aktor yang berpotensi terlibat, hingga titik-titik rawan terjadinya pelanggaran.
Langkah ini diperkuat dengan konsolidasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berjalan efektif dan berkeadilan.
Ali Faisal menyebut, pengalaman pengawasan di lapangan menjadi modal penting dalam mengevaluasi sistem penegakan hukum Pemilu.
“Kami tidak ingin penanganan pelanggaran bersifat reaktif. Karena itu, kami melakukan rekonstruksi penanganan informasi dugaan politik uang, terutama pada PSU di Kabupaten Serang, untuk memastikan alurnya efektif dan standar penanganannya seragam,” tuturnya.
Tak hanya penindakan, Bawaslu Provinsi Banten juga menempatkan pencegahan sebagai fondasi utama pengawasan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten tercatat telah melaksanakan 2.065 kegiatan pencegahan, mulai dari pendidikan politik, sosialisasi, diseminasi konten edukatif, hingga pemetaan kerawanan wilayah.
“Angka ini menunjukkan komitmen kami bahwa pengawasan Pemilu tidak semata soal penindakan, tetapi membangun kesadaran bersama agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal,” tegas Ali Faisal.
Memasuki masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Provinsi Banten tidak mengendurkan peran pengawasan. Momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan kelembagaan melalui berbagai forum penguatan kapasitas, seperti Pemilogue dan Seri Peningkatan Kapasitas bagi jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota.
Selain itu, Bawaslu Banten juga aktif menghimpun masukan berbasis pengalaman empiris sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.
“Pengalaman di lapangan harus menjadi dasar perbaikan regulasi. Tujuannya agar aturan Pemilu ke depan lebih operasional, adaptif, dan menjawab kebutuhan nyata pengawasan,” tambah Ali Faisal.
Upaya pencegahan turut diperluas melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai mitra strategis, seperti Kwarda Banten, BPS Provinsi Banten, Universitas Serang Raya, serta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik, literasi kepemiluan, dan partisipasi publik.
Ali Faisal optimistis, pendekatan pengawasan yang mengedepankan pencegahan, kolaborasi, dan penguatan kelembagaan akan menjadi fondasi penting bagi kualitas demokrasi di Banten.
“Pengawasan Pemilu adalah kerja berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka ruang diskusi bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia ke depan.
Dalam konteks di Banten, dia mempertanyakan bagaimana status 100 anggota DPRD Provinsi Banten yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pemilu dilaksanakan.
“Kalau kepala daerah kemarin ada istilah Pj Gubernur, kalau anggota Dewan ini apa?” katanya.
Selain itu, wacana penghapusan lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) juga mengemuka dengan lahirnya putusan tersebut. meski demikian, wartawan yang akrab disapa Saprol ini meyakini bahwa jika kemudian putusan itu berimbas pada penghapusan lembaga bawaslu, dia menilai sebagai sebuah kemunduran pada demokrasi di Indonesia.
“Kalau Bawaslu dihapuskan, ini jelas sebuah kemunduran demokrasi,” pungkas Saprol.
Diketahui, MK pada 26 Juni 2025 telah membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Anggota DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden.
Untuk diketahui, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Red/Dede)







