Oleh: Arman Maulana Rachman
Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu dibaca secara jernih.
Ia bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang relasi antara kekuasaan politik dan penegakan hukum dalam negara demokrasi konstitusional.
Argumen yang mendukung gagasan ini umumnya bertolak dari kebutuhan koordinasi: agar kebijakan keamanan lebih selaras dengan pemerintahan daerah, stabilitas politik lokal terjaga, dan tata kelola pusat–daerah lebih terintegrasi.
Niat tersebut patut diapresiasi. Namun, dalam perspektif hukum tata negara, solusi kelembagaan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Konsekuensinya, seluruh kekuasaan; termasuk eksekutif harus dibatasi oleh hukum.
Dalam konstruksi ini, Polri memegang peran strategis sebagai penjaga ketertiban sekaligus penegak hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mandat konstitusional tersebut menempatkan Polri bukan sekadar sebagai “alat pemerintah”, melainkan sebagai instrumen negara yang bertugas memastikan hukum tetap tegak, bahkan ketika berhadapan dengan penyelenggara kekuasaan itu sendiri.
Di sinilah pentingnya menjaga jarak sehat antara kepolisian dan politik administratif.
Risiko konflik kepentingan
Kemendagri, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki fungsi sentral dalam pembinaan dan pengawasan kepala daerah. Relasi ini sarat dimensi politik-administratif: evaluasi kinerja, stabilitas pemerintahan daerah, hingga dinamika pusat–daerah.
Bayangkan situasi ketika seorang kepala daerah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Di satu sisi, Kemendagri berkepentingan menjaga stabilitas pemerintahan.
Di sisi lain, Polri berkewajiban menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika secara struktural Polri berada di bawah Kemendagri, potensi konflik kepentingan tidak bisa diabaikan.
Dalam tradisi pemikiran Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan, fungsi penegakan hukum perlu memiliki otonomi relatif agar tidak tersubordinasi oleh kepentingan politik eksekutif.
Indonesia memang tidak menganut pemisahan kekuasaan absolut, tetapi prinsip checks and balances tetap relevan untuk mencegah dominasi eksekutif.
Hal serupa ditegaskan dalam teori birokrasi Max Weber: aparat negara idealnya bekerja secara profesional, impersonal, dan berbasis aturan.
Subordinasi kepolisian di bawah kementerian yang sarat dinamika politik daerah berisiko menggeser logika profesionalisme menjadi logika kepatuhan administratif.
Dimensi ini semakin sensitif dalam konteks Pilkada yang diatur UU No. 10 Tahun 2016. Politik lokal sering kali sarat ketegangan, polarisasi, dan kepentingan ekonomi-politik. Dalam situasi demikian, netralitas Polri menjadi prasyarat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Jika Polri berada langsung di bawah Kemendagri—yang memiliki peran kuat dalam pengelolaan politik daerah—risiko persepsi politisasi aparat meningkat. Bukan berarti pasti terjadi, tetapi desain kelembagaan yang berisiko perlu dihindari sejak awal.
Sebagaimana ditegaskan dalam teori demokrasi Robert Dahl, kualitas demokrasi bergantung pada institusi yang netral dan tidak partisan. Kepolisian adalah salah satu pilar kunci institusional tersebut. Ketika netralitasnya dipertanyakan, legitimasi demokrasi lokal ikut tergerus.
Desentralisasi yang perlu dijaga
Pasal 18 UUD 1945 menegaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Tujuannya bukan memperkuat kontrol pusat secara berlebihan, melainkan mendekatkan pemerintahan kepada rakyat.
Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi memperkuat sentralisasi pengendalian aparat keamanan di daerah. Hal ini bisa berlawanan dengan semangat otonomi daerah yang menuntut keseimbangan antara integrasi nasional dan kemandirian lokal. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak identik dengan subordinasi.
Alih-alih mengubah posisi struktural Polri, pendekatan yang lebih konstitusional adalah memperkuat koordinasi tanpa mengorbankan independensi fungsional. Presiden sebagai kepala pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dapat memperkuat sinergi Polri–Kemendagri melalui:
Peraturan Presiden, forum lintas kementerian, atau mekanisme kebijakan terpadu di bidang keamanan dan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, akuntabilitas Polri perlu diperkuat melalui pengawasan DPR, Kompolnas, Komnas HAM, dan mekanisme peradilan. Dengan demikian, kita mendapatkan dua hal sekaligus: koordinasi yang efektif dan penegakan hukum yang independen.
Fokus reformasi seharusnya diarahkan pada peningkatan profesionalisme Polri, transparansi, perlindungan HAM, serta mekanisme akuntabilitas publik—bukan sekadar perubahan garis komando birokratis.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan tentang siapa atasan Polri, melainkan tentang bagaimana menjaga batas sehat antara politik dan hukum. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik administratif.
Menempatkan Polri di bawah Kemendagri mungkin tampak efisien secara birokratis, tetapi berisiko secara konstitusional.
Karena itu, pilihan kebijakan yang lebih bijak adalah: memperkuat koordinasi, mempertegas akuntabilitas, dan menjaga independensi penegakan hukum.
Kota Serang, 26 Januari 2026
*) Penulis adalah Founder Kelompok Muda, Alumni Untirta







