Home / Opini

Kamis, 9 Mei 2024 - 14:09 WIB

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Harus Maksimal

Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Harus Maksimal

Oleh : H. Adi Abdillah Marta

Sejak kemarin dan hari ini, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten mendapatkan informasi yang kembali membuat hati teriris bercampur tak menduga.

Diberitakan seorang laki-laki berusia 44 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang berusia 17 tahun di Kabupaten Serang.

Diluar nalar. Meski secara nasional kejadian ini juga kerap terdengar dan diberitakan oleh media, akan tetapi untuk seputar Provinsi Banten, hal ini termasuk masih langka.

Laporan yang seringkali kami terima adalah kasus kekerasan fisik bukan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandung, atau jika pun terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu dilakukan bukan oleh ayah kandung si anak.

Jika dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut terbukti, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang predator kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih jika telah dilakukan berulangkali. Aparatur penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si pelaku.

Kemudian Hakim yang menyidangkan kasus ini, wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya, serta tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini.

Baca Juga :  Wartawan Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Pers ke Polda Banten

Aturan Hukum

1. Sesuai dengan Pasal 76E Undang undang No. 35 tahun 2014 jo. Pasal 82 Perppu No. 1 tahun 2016 yang mengatur dan menjelaskan bahwa Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diterapkan. Hal ini disebabkan pelaku adalah orangtua kandung dari si anak.

2. Berdasar aturan diatas, LPAI Banten mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar memastikan bahwa melaksanakan proses ancaman hukuman dapat maksimal bagi si pelaku, serta penambahan sepertiga dari ancaman hukuman. Kami juga meminta agar ekspose identitas Pelaku agar muncul daya lenting (resiliensi) masyarakat, sehingga potensi residivisme pelaku bisa ditekan.

Rehabilitasi Anak Korban

1. Kenakan aspek perlindungan khusus bagi korban sesuai isi UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses pemberlakuan perlindungan khusus bagi anak korban melibatkan banyak unsur dari pemerintah.

2. Korban memperoleh restitusi (ganti rugi dari pelaku). Jika pelaku tidak mampu, restitusi dialihkan menjadi kompensasi (ganti rugi oleh negara). Pengurusannya mulai dari tingkat penyidikan. Otoritas penegakan hukum perlu membaca PP tentang Restitusi.

3. Seluruh pihak wajib menghindarkan korban dari kondisi trauma sekunder, akibat penanganan yang tidak ramah anak dan stigmatisasi apalagi diskriminasi terhadap anak. Jangan lagi memperlakukan korban dengan pertanyaan dan pernyataan yang serampangan sehingga proses rehabilitasi yang dilakukan oleh ahli menjadi tidak berarti.

Baca Juga :  Eksotis, Alami dan Memikat : Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu!

LPAI Provinsi Banten mengharapkan atensi besar pada pemerintah, terkhusus aparatur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, dengan segenap sumberdaya yang ada, agar berupaya maksimal dalam mengungkap kasus seperti ini, serta menegakan hukum yang berujung pada keberpihakan terhadap korban anak.

LPAI provinsi Banten beserta LPAI Kabupaten/Kota siap untuk bekerjasama untuk melaksanakan kepentingan terbaik bagi anak di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dan akhirnya, kita selaku warga masyarakat yang tentu saja perduli terhadap perlindungan anak, jangan lengah dan abai terhadap kondisi-kondisi seperti kejadian tersebut.

Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan.

Semoga ini kasus yang terakhir di Banten, jangan ada lagi kasus-kasus berikutnya. Makanya para pelaku harus diberikan sanksi tegas. Terlebih pelakunya adalah orang tua si anak, yang seharusnya melindungi dan menjaga masa depan anak-anaknya.

Serang, 9 Mei 2024

Penulis adalah Ketua LPAI Provinsi Banten

Share :

Baca Juga

Opini

Revolusi Kuliner Sehat: Umbi Porang Jadi Bahan Utama Mie Shirataki yang Menyehatkan!

Opini

Inggit Garnasih, Ibu Para Relawan

Opini

Refleksi Sejarah Hari Buruh

Opini

Krisis Loyalitas di Pemprov Banten?

Opini

Bung Karno dan 80 Tahun Indonesia Merdeka

Opini

Mencipta Ekosistem Literasi

Ekonomi

Riset & Transformasi Teknologi Pangan

Opini

Banten Itu Benten