Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:42 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor kejaksaan.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan bertanggung jawab.

Hadir dalam acara tersebut stakeholders terkait, termasuk pejabat kejaksaan, yang menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas mereka sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti, ini sebagai tanggung jawab kami sebagai pelaksana dalam putusan pengadilan, di mana kejaksaan sebagai eksekutor dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Fajar kepada wartawan, di lokasi pemusnahan barang bukti, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejahatan.

Baca Juga :  Tak Didukung Pemprov Banten, Pegawai Honorer Tetap Jadi Demo ke Jakarta

“Adapun pemusnahan yang kita lakukan ini terhadap barang bukti yang di antaranya adalah sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun dari hasil kejahatan,” terang Fajar.

Menurutnya, sejumlah barang bukti tersebut dinilai tidak memiliki nilai manfaat, nilai ekonomis, dan justru nanti akan bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

“Makanya, kita lakukan pemusnahan sebagaimana di dalam putusan pengadilan,” tuturnya.

Ia memerinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sekitar 146,099 gram sabu-sabu, 1.140,126 gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol (176.313 butir), Hexymer (286.636 butir), dan Trihex (518 butir).

Selain itu, ada 25 unit handphone, alat untuk mengisap sabu-sabu seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, dokumen, dan barang bukti kosmetik palsu sebanyak 353 item.

Baca Juga :  Berkaca dari Track Record, Kiai di Pandeglang Yakin Ganjar Majukan Pendidikan Hingga Pelosok

Barang bukti ini berasal dari 88 perkara yang telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Saimun, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Tangerang, menambahkan bahwa dari seluruh perkara tersebut, narkoba menjadi salah satu yang paling menonjol dan membutuhkan perhatian serius.

“Kalau dari 88 perkara, itu yang paling menonjol itu terutama ada juga yang obat-obatan, Undang-Undang Kesehatan, yang hampir setiap bulan masuk karena di daerah ini masih banyak peredaran ilegal dan tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini bukan hanya simbol, tetapi juga langkah nyata dalam mengurangi peredaran barang haram tersebut.

“Barang bukti ini berasal dari periode 2025 hingga 2026, dan inkrah pada Desember 2025,” katanya. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Al Muktabar : Prioritaskan Layanan Dasar

Daerah

Deklarasi Polisi RW, Polresta Serang Kota Kekurangan Personel

Daerah

Pj Sekda M Tranggono Menilai Suatu Keberhasilan Provinsi Banten Hasil Dari Keberhasilan Kabupaten/Kota

Daerah

Lepas Jawara Run 2025, Andra Soni Ajak Masyarakat Jadikan KP3B Sebagai Ruang Terbuka Bersama Yang Bersih dan Tertib

Daerah

Atasi Permasalahan Lingkungan, Zakiyah-Najib Gelar Aksi Bersih Sampah di Cikande

Daerah

Rayakan Milad Ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Pelestarian Lingkungan

Daerah

Ombudsman Banten Lakukan Random Sampling Pada Pelaksanan PPDB SMA Jalur Zonasi dan Prestasi

Daerah

Dinas Sosial Kabupaten Serang Berikan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum