Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:42 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor kejaksaan.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara transparan dan bertanggung jawab.

Hadir dalam acara tersebut stakeholders terkait, termasuk pejabat kejaksaan, yang menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas mereka sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti, ini sebagai tanggung jawab kami sebagai pelaksana dalam putusan pengadilan, di mana kejaksaan sebagai eksekutor dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Fajar kepada wartawan, di lokasi pemusnahan barang bukti, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkoba, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejahatan.

Baca Juga :  Didukung Penuh Stakeholders, Permodalan, Tata Kelola Hingga Layanan Bank Banten Tetap Terjaga

“Adapun pemusnahan yang kita lakukan ini terhadap barang bukti yang di antaranya adalah sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun dari hasil kejahatan,” terang Fajar.

Menurutnya, sejumlah barang bukti tersebut dinilai tidak memiliki nilai manfaat, nilai ekonomis, dan justru nanti akan bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

“Makanya, kita lakukan pemusnahan sebagaimana di dalam putusan pengadilan,” tuturnya.

Ia memerinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sekitar 146,099 gram sabu-sabu, 1.140,126 gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol (176.313 butir), Hexymer (286.636 butir), dan Trihex (518 butir).

Selain itu, ada 25 unit handphone, alat untuk mengisap sabu-sabu seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, dokumen, dan barang bukti kosmetik palsu sebanyak 353 item.

Baca Juga :  Andra Soni Upayakan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cidanau

Barang bukti ini berasal dari 88 perkara yang telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Saimun, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Tangerang, menambahkan bahwa dari seluruh perkara tersebut, narkoba menjadi salah satu yang paling menonjol dan membutuhkan perhatian serius.

“Kalau dari 88 perkara, itu yang paling menonjol itu terutama ada juga yang obat-obatan, Undang-Undang Kesehatan, yang hampir setiap bulan masuk karena di daerah ini masih banyak peredaran ilegal dan tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini bukan hanya simbol, tetapi juga langkah nyata dalam mengurangi peredaran barang haram tersebut.

“Barang bukti ini berasal dari periode 2025 hingga 2026, dan inkrah pada Desember 2025,” katanya. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bagikan Paket Buka Puasa, KNPI Kabupaten Tangerang Kunjungi Santri YPI Al Syarief

Daerah

Jelang Lebaran, Pimpinan DPRD Minta Pemprov Kendalikan Harga Sembako

Daerah

Pemkab Serang Dukung Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Bikers Brotherhood 1 Pesen MC Banten Chapter Inisiasi Tugu Benteng Kondusif

Daerah

Banten Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tertinggi di Kota Tangsel

Daerah

27 Narapidana Pandeglang Giat Belajar di Rutan, Raih Pendidikan Kesetaraan via PKBM

Daerah

Demokrat di Dapil Tangerang B Berpeluang Amankan 2 Kursi DPRD Banten

Daerah

Bahas Persiapan Pilkada Serentak, Pemprov Banten Terima Kunjungan Tim Komnas HAM