BagusNews.Co – Ombudsman Provinsi Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima jalur zonasi beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil random sampling tersebut, Ombudsman Provinsi Banten masih menemukan 2 (dua) KK yang terbit kurang dari 1 (satu) tahun dan 1 (satu) KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai Famili Lain.
“Hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023, dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 (satu) tahun dan KK dengan status Famili Lain tidak lagi diakomodir,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.
Meskidemikian, Fadli juga menyampaikan
apresiasi kepada beberapa sekolah yang secara mandiri melakukan cross check kepada calon siswa jalur afirmasi.
“Hal itu untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga yang tidak mampu,” katanya.
Sedangkan untuk hasil pemantauan pada jalur prestasi, pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan.
“Misal antara lain, calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan/blank,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Fadli juga mengajak kepada seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.
“Harus sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Red/Dede)







