Home / Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Dirumahkan, Pemkot Tangsel Cari Solusi bagi 1.800 Honorer yang Terancam Di PHK

BagusNews.Co – Sebanyak 1.800 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghadapi risiko kehilangan pekerjaan mereka.

Hal itu dipicu oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas mengatur bahwa kepegawaian di pemerintahan hanya terbagi dalam dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Undang-undang tersebut juga menetapkan batas waktu akhir penataan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah, yakni paling lambat 31 Desember 2025. Akibatnya, para pekerja honorer, termasuk di Tangerang Selatan, harus bersiap menghadapi masa transisi yang penuh tantangan.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan bahwa sebagian besar honorer di wilayahnya tidak dapat masuk dalam skema PPPK karena berbagai kendala. Di antaranya adalah faktor usia, kondisi kesehatan saat mengikuti proses seleksi, serta ketidakcocokan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga :  Full Senyum, Airin-Ade Sumardi Sat Set Daftar Pertama ke KPU Banten

“Di Tangerang Selatan ini bukan hanya di rumah sakit Serpong Utara, ada 1.800 pekerja sukarela (honorer) yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK,” kata Benyamin dalam rilis yang diterima BagusNews.Co, Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, alasan utama ketidakmampuan mereka masuk skema PPPK adalah karena faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, dan kendala administratif seperti ijazah dan persyaratan lainnya.

Saat ini, Pemkot Tangsel tengah berupaya mencari solusi agar para honorer tetap bisa mendapatkan haknya, termasuk gaji.

Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk membayar gaji mereka. Maka dari itu, para honorer sementara waktu dirumahkan sambil menunggu kepastian hukum.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

“Sekarang mereka kita rumahkan dulu, karena kita masih mencari payung hukumnya. Gaji mereka juga belum bisa kita bayarkan karena belum ada dasar hukum yang kuat,” ungkap Benyamin. Ia menyebutkan bahwa gaji yang belum dibayarkan adalah untuk bulan Januari dan Februari.

Meskipun demikian, ia berharap para honorer dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi pemerintah daerah. Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel terus berupaya mencari solusi. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel telah menggelar rapat secara intensif untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil.

“Setiap kebijakan yang diambil, termasuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan langkah yang sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sindir Kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, HMI : Banten Juara Kemunduran Nasional

Daerah

Dengarkan Curhatan Guru TK Swasta, Wakil Walikota Serang Berkomitmen Perjuangkan Nasib Tenaga Pendidik

Daerah

Penggunaan Antibiotik Berlebihan Sebabkan Kematian, Dinkes Banten Diminta Tingkatkan Pengawasan

Daerah

Harlah ke-80 Muslimat NU di Banten, Wagub Dimyati Ajak Perempuan Jadi Sosok Tangguh

Daerah

Andra Soni Bangga Sikap Gotong Royong dan Kerukunan Warga Banten

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

Awal Ramadan, Pemkot Tangerang Rilis Kenaikan Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit Merah

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya