Home / Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:50 WIB

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Dugaan Maladministrasi Rotasi Pejabat di Pemprov Banten

BagusNews.Co – Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Ombusdsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan investigasi dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi, hal tersebut untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Mencermati Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, Ombudsman membaca diantaranya terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi,” ungkap Fadli di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (10/5/2023)

Baca Juga :  Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar Bekerjasama Dengan Ombudsman RI Ciptakan Pelayanan Prima

“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat yang berkompeten. Mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.

“Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan,” katanya.

Sehingga, kata Fadli, penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Diantaranya masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu.

“Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif momentum penempatan atau pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kelola Keuangan dan Aset Daerah, Gubernur Banten Beri Penghargaan Kabupaten/kota

Dengah hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan mengumpulkan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses pengakatan jabatan adminustrator dan pengawas di Lingkungan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengajak publik untuk bersama bersama-sama mengawal proses, memastikan imparsialitas Ombudsman berjalan serta mendorong perbaikan yang menjadi harapan semua pihak.

“Tim Ombudsman Banten juga mempersilakan kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data atau informasi yang valid dan relevan,” tandasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Kota Serang Selidiki Puluhan Amplop yang Kotori Halaman TPS

Daerah

Kampanye Terakhir, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama

Daerah

DPRD Desak Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

Daerah

Pemprov Banten Optimis Masuk 10 Nasional Dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Banten Soroti Dua Masalah di Kota Serang

Daerah

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Daerah

H-9 Lebaran 2023 Pengunjung Pasar Royal Membludak Berburu Baju Lebaran