BagusNews.Co – Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Ombusdsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan investigasi dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi, hal tersebut untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Mencermati Pengangkatan dan Pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, Ombudsman membaca diantaranya terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi,” ungkap Fadli di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (10/5/2023)
“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat yang berkompeten. Mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan.
“Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan,” katanya.
Sehingga, kata Fadli, penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Diantaranya masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu.
“Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif momentum penempatan atau pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” imbuhnya.
Dengah hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan mengumpulkan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses pengakatan jabatan adminustrator dan pengawas di Lingkungan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan Saran ataupun pemberian Tindakan Korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mengajak publik untuk bersama bersama-sama mengawal proses, memastikan imparsialitas Ombudsman berjalan serta mendorong perbaikan yang menjadi harapan semua pihak.
“Tim Ombudsman Banten juga mempersilakan kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data atau informasi yang valid dan relevan,” tandasnya.(Red/Dede)