BagusNews.Co – Sebanyak 3.587 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang belum menerima gaji meskipun telah resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sejak Desember 2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menegaskan, Pemkab Serang tidak dapat menggaji para PPPK tersebut, tetapi hanya akan mendapatkan insentif.
Kebijakan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang, mengingat mereka sudah menjalankan tugas namun belum mendapatkan hak finansialnya sesuai ketentuan.
Menurut Zaldi, PPPK paruh waktu tersebut tidak mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima insentif. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena status mereka saat ini bukan lagi tenaga honorer melainkan PPPK paruh. “Kalau gaji kan, itu yang berhak menerima gaji itu ASN, PNS, dan PPPK penuh waktu. Apalagi sekarang, tadi ya masalah PPPK paruh waktu kan masih jadi perdebatan di pusat juga,” katanya, Rabu, 18 Februari 2026.
Pernyataan itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam poin 19, ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, PPPK paruh waktu berhak menerima upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilaksanakan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penghasilan atau upah ini harus diberikan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah dan mekanisme penggajian yang berlaku, sebagai pengakuan resmi hubungan kerja antara pemerintah dan PPPK.
Namun, Zaldi menegaskan, ribuan PPPK paruh waktu itu hanya akan menerima insentif, yang diakuinya berasal dari belanja barang dan jasa. “Ya, tapi yang jelas pakai insentif, kan dari belanja barang dan jasa,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian (PAN-RB).
Zaldi menjelaskan, Pemkab Serang telah melakukan diskresi kepada pemerintah pusat agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Namun, upaya tersebut ditolak karena bertentangan dengan aturan, karena Kemendikbud menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak berhak menerima gaji dari dana BOS karena termasuk kategori ASN, sementara kementerian lain berpendapat bahwa PPPK paruh waktu bukan ASN.
“Kita butuh ketegasan dari pemerintah pusat, satu sisi dalam aturannya PPPK paruh waktu bukan ASN lalu disisi lain PPPK paruh waktu itu ASN. Sehingga sekarang ini masih jadi perdebatan di pemerintah pusat,” tuturnya.
Terkait besaran insentif yang akan diberikan, Zaldi mengaku, masih dalam tahap pembahasan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. “Kalau besarannya kan nanti dengan Bupati dan Dewan. Mudah-mudahan semua pihak terkait sudah sepakat,” katanya. (Red/Dwi)







