Home / Daerah

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:42 WIB

Tahun Terakhir Kepemimpinan Syafrudin, Isu Sekolah Jual LKS Kembali Ramai di Kota Serang

BagusNews.Co – Pemkot Serang telah melarang pihak sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat SD dan SMP Negeri sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2023, masih ada saja sekolah yang mengabaikan larangan tersebut.

Berdasarkan data BagusNews.Co, ada sanksi tegas dari Pemkot Serang bagi sekolah yang terbukti melanggar larangan tersebut.

Bahkan di masa kepemimpinan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin, semua kepala sekolah SMP Negeri telah menandatangani perjanjian untuk tidak memperjualbelikan LKS pada 9 Oktober 2019.

Sementara semua kepala sekolah SD Negeri telah menandatangani perjanjian untuk tidak memperjualbelikan LKS pada 14 Oktober 2019.

Namun tahun terakhir kepemimpinan Syafrudin-Subadri, isu jual beli buku LKS kembali ramai di Kota Serang, bahkan sejumlah orang tua murid telah melaporkan praktek penjualan LKS ke Dindikbud Kota Serang pada pertengahan tahun ini.

Menyikapi laporan dan aduan orang tua murid, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman menegaskan, penggunaan buku LKS untuk media belajar saat ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan, sehingga larangan penjualan LKS masih berlaku

Baca Juga :  Sambut HPN 2026, Walikota Budi Rustandi Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Serang

“Kita sudah melayangkan surat edaran kepada semua sekolah, untuk mengingatkan kembali larangan penjualan LKS di SD dan SMP Negeri se- Kota Serang,” kata Suherman kepada BagusNews.Co, Jumat, 25 Agustus 2023.

Suherman melanjutkan, saat ini Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan konsep kurikulum merdeka belajar untuk diterapkan oleh pihak sekolah.

“Imbauan Pak Menteri, gunakanlah buku yang sudah disiapkan menggunakan kurikulum merdeka jangan ada tambahan yang lain, apalagi sampai membebankan orang tua siswa,” tegasnya.

Masih dikatakan Suherman, selain melarang penjualan buku LKS, pihaknya juga melarang adanya pungutan liar di semua sekolah negeri.

“Makanya saya keluarkan surat edaran ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai adanya laporan pungutan liar,” ujarnya.

Menurutnya Suherman, jika masih ada pihak sekolah yang membandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

“Pokoknya kita akan panggil pihak sekolah kemudian kita akan berikan sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat,” ancamnya.

Suherman juga menambahkan, apabila para orang tua murid merasa dirugikan dan dibebankan oleh pihak sekolah, maka diharapkan segera melapor ke pengawas atau pembina sekolah maupun Dindikbud Kota Serang.

Baca Juga :  Tahapan Dimulai November 2023, Pemkot Serang Siapkan Rp35,2 Miliar untuk Pilkada 2024

“Kan setiap sekolah ada pengawasnya, namun jika kurang, bisa lapor ke Dindikbud,” pintanya.

Tidak hanya itu, Suherman juga melarang pihak Sekolah untuk tidak melakukan pemungutan, seperti untuk rehab ringan, perbaikan sekolah, karena semuanya ditangani oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah.

“Silahkan gunakan dana BOS tidak usah meminta ke orang tua murid. Urusan rehabilitasi sedang dan berat itu urusan kami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin menegaskan, sanksi akan diberikan kepada sekolah jika masih memperjualbelikan LKS, termasuk para gurunya juga kita berikan sanksi.

“Saya bersama Pak Walikota melalui Dindikbud akan langsung berikan sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru yang terbukti menjual LKS kepada siswa,” tegas Subadri.

Diketahui, akhir masa jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin pada 5 Desember 2023 mendatang. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Gelar Unjuk Rasa Tegaskan Penolakan Truk ODOL dan Aktivitas Tambang yang Merusak Jalan

Daerah

Rakor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dimyati : Penganggaran Harus Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat

Daerah

LKRA Kota Serang 2024 Masyarakat Diminta Lebih Berinovasi

Daerah

Lebaran Jatuh Hari Sabtu, Budi-Agis Akan Sholat Ied di Alun-alun Kota Serang

Daerah

Bupati Serang Temui Kementerian PKP RI, Bahas Program Rumah Tidak Layak Huni dan Penanganan Bencana

Daerah

Walikota Serang Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Peredaran Miras, Dorong Revisi Perda PUK Disahkan

Daerah

Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemkab Pandeglang Gelar Santunan Yatim Piatu Hingga Mengajian Bersama

Daerah

Ratusan Anak Antusias Ikuti Pesantren Kilat Gratis di Masjid Labuan, Pandeglang