BagusNews.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru, sebagai instrumen resmi untuk melindungi profesi guru di wilayah Ibukota Provinsi Banten.
Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengungkap bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan awal untuk mempercepat proses pembentukan satgas.
”Satgas ini nantinya diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para guru,” ujarnya, kepada awak media, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, satgas tersebut akan berperan sebagai ruang penyelesaian objektif bagi berbagai persoalan yang melibatkan pendidik, khususnya yang berpotensi mengarah pada persekusi maupun kriminalisasi.
”Ketika muncul laporan atau persoalan seperti itu, akan diselesaikan melalui mekanisme satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nuri.
Secara struktur, satgas tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang.
Adapun anggotanya berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, dan praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.
Nuri menegaskan, satgas ini akan memastikan guru merasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya dengan melindungi mereka dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil-baik dari peserta didik maupun orang tua.
”Harapannya, dengan sistem perlindungan yang terstruktur dan berkeadilan, para guru bisa fokus berkarya tanpa rasa khawatir,” ucapnya. (Red/ Roy)







