Home / Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:25 WIB

Belum Memenuhi Syarat, Lima Dapur MBG di Kota Serang Distop

Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, sekaligus Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang I Yudi Suryadi I Dok. Roy-BNC

Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, sekaligus Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang I Yudi Suryadi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, Banten, diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Pasalnya, lima SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki mess.

‎Kelima SPPG di Kota Serang yang diberhentikan operasional sementara antara lain SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess. Kemudian, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess.

‎Selanjutnya, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3: belum mengantongi IPAL dan tidak ada mess. Lalu, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4: tidak mengantongi SLHS dan IPAL. Terakhir, SPPG Kota Serang Cipare: belum mengantongi IPAL.

‎Hal tersebut berdasarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada kepala SPPG di Kota Serang, Banten.

‎Surat itu dikeluarkan pada 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

‎Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang, Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan konfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Serang terkait penghentian sementara operasional SPPG.

‎”Saya sedang konfirmasikan ke Korwil ini bagaimana terkait SPPG yang distop sementara, bagi kami inilah suatu ketegasan dari pemerintah manakala mitra dalam hal ini dapur yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

‎Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang ini mengatakan, keputusan penghentian sementara itu dilakukan setelah BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada SPPG untuk melengkapi persyaratan.

‎Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah persyaratan belum dipenuhi.

‎”Ternyata bahwa dari pihak BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah dikasih waktu selama kurang lebih 1 bulan tidak memenuhi,” tegas Yudi.

‎Terdapat tiga faktor penyebab dihentikan sementara operasional SPPG, di antaranya belum memiliki SLHS, IPAL dan mess.

‎”Itu yang menjadi titik poinnya, sehingga dari situ ada beberapa yang harus ditindaklanjuti oleh pihak mitra,” jelas Yudi.

‎Yudi menegaskan bahwa Pemkot Serang selama ini terus melakukan pemantauan secara intensif.

‎Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, lanjut dia, bertujuan untuk membantu mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

‎”Kalau kepentingannya dari Pemkot jangan sampai masyarakat kota Serang dirugikan. Karena sering muncul ada menu yang tidak sesuai, menu yang disajikan harus sudah sesuai, dan sudah mengandung gizinya menurut kesehatan memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Siaga Bencana, BPBD Banten Latih Mitigasi Bagi Pelaku Industri Wisata

Daerah

Bupati Pandeglang Raih Penghargaan Nasional: Dorong Tata Kelola Desa Unggul dan Pembangunan Cepat

Daerah

Pekan Kedua April 2026, Pemkot Serang Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Daerah

Sambut Baik Dukungan Investasi dari Buruh, Walikota Serang: Demi Kesejahteraan Rakyat

Daerah

Al Muktabar Lepas Peserta Jalan Sehat Peringati HUT Kopersi ke-76 Tingkat Provinsi Banten

Daerah

Dinas Kesehatan Serang Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Kramatwatu

Daerah

Relawan Ganjar Untuk Semua Kolaborasi dengan GMTI Beri Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Pemprov Banten Pastikan Gaji Guru Honorer Segera Cair