BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai pekan kedua April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, penerapan WFH tidak langsung dilakukan pada Jumat pertama April 2026 karena bertepatan dengan hari libur.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan ini baru akan dimulai pada Jumat berikutnya.
“Edaran resmi sedang disiapkan. Untuk Kota Serang, WFH akan mulai diberlakukan pada Jumat pekan kedua April,” ujar Nanang saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu, 1 April 2026.
Namun, ia menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh dikarenakan sejumlah OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus tetap beroperasi secara normal.
OPD yang dimaksud misalnya, layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus tetap berjalan.
“Tidak semua OPD WFH. Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Di Setda pun sekitar 50 persen pegawai tetap masuk kantor,” terangnya.
Selain itu, program kebersihan lingkungan yang rutin dilakukan setiap Jumat melalui kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) akan disesuaikan.
Pemkot berencana mempertimbangkan pengalihan kegiatan tersebut ke hari Kamis atau skema lain tanpa mengurangi esensi program.
“Kegiatan kebersihan tetap berjalan, hanya waktunya yang akan disesuaikan. Bisa jadi Kamis Bersih atau alternatif lainnya,” tandasnya. (Red/ Roy)







