BagusNews.Co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengeluarkan kebijakan terkait Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menanggapi kebijakan tersebut, Walikota Serang, Budi Rustandi menyebut pihaknya tengah mempersiapkan untuk menerapkan aturan baru dari pemerintah pusat perihal WFH untuk ASN.
Ia mengaku tak jadi soal dengan munculnya kebijakan tersebut, bahkan dirinya akan sepenuhnya mengikuti arahan dari Menko Perekonomian.
”Soal WFH, hari ini sedang dirapatkan oleh Pak Sekda, tapi kalau saya patuh terhadap arahan dari pemerintah pusat,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 1 Arpil 2026.
Namun, Budi menegaskan bahwa aturan WFH tidak akan diterapkan pada unit kerja yang menangani pelayanan publik secara langsung.
Unit-unit yang tetap harus beroperasi tanpa WFH antara lain Dinas Sosial (Dinsos), seluruh kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Untuk pelayanan publik saya pastikan itu gak ada WFH karena pelayanan publik ini kalau bisa gak ada liburnya,” tegas dia.
Sementara itu, WFH akan diarahkan kepada dinas atau unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk ASN yang menjalankan WFH, Budi menguraikan bahwa mereka tetap harus melakukan pemantauan dan pelaporan melalui sarana teknologi seperti aplikasi video konferensi.
”Kalau ASN yang bekerja di rumah ya tentunya dia monitoring lewat handphone kan kayak zoom gitu modelnya, dia harus melaporkan,” katanya.
Teknis pelaksanaannya akan dirapatkan hari ini dan laporan hasil rapat akan disampaikan oleh Sekda setelah pembahasan selesai.
Terkait tanggapan terhadap panggilan darurat, Walikota menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus siap 24 jam, termasuk pada malam hari.
”Kalau ada panggilan darurat itu kan berarti terkait pelayanan publik. Berarti harus siap 24 jam, malam kalau ditelpon juga pada aktif,” jelas Budi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa posisi camat, lurah, dan kepala OPD yang menangani pelayanan publik juga tidak berlaku WFH.
Sementara OPD yang menjalankan WFH tetap harus siap memberikan dukungan penuh kapan saja sesuai instruksi yang diberikan.
Meskipun ada surat edaran resmi, sistem koordinasi pelayanan publik di Kota Serang dinilai sudah berjalan dengan baik melalui grup WhatsApp antar OPD, yang memudahkan komunikasi dan tanggapan cepat, bahkan di tengah malam untuk urusan masyarakat seperti penanganan banjir.
”Alhamdulillah para OPD ini kompak semuanya di grup WhatsApp OPD di Kota Serang dan mereka selalu tampil dan ada,” tandasnya. (Red/ Roy)







