BagusNews.Co – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan memerangi aktivitas judi online (judol).
Ketua PDM Kota Serang Nursalim mengatakan, tidak hanya agama Islam yang mengharamkan judi, tetapi semua agama juga sangat melarang dan mengharamkan judi.
“Terlepas judinya seperti apa, yang jelas semua agama juga mengharamkan judi itu. Maka saya mengimbau kepada semua masyarakat Kota Serang untuk menjauhi dan memberantas judi online khususnya di Kota Serang,” kata Nursalim, saat dihubungi oleh BagusNews.Co, Rabu, 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, kata Nursalim, keberadaan judi online ini sudah tidak pandang bulu karena para penggunanya pun tidak hanya kalangan atas atau menengah saja, melainkan kalangan bawah juga sudah terlibat. Termasuk juga penggunanya hampir semua usia termasuk anak-anak.
“Nah, saya jadi ingat betul dengan lagu Roma Irama yang di mana judi itu meracuni keimanan. Memang judi online ini ditebar seperti jaring trol yang mana tidak hanya menjaring ikan-ikan kecil saja, tapi ikan besar juga bisa masuk semuanya,” jelasnya.
Menurutnya, kasus judol ini seperti kanker stadium empat dimana seperti penyakit yang sudah parah dan sangat langka obatnya lantaran sudah banyak korban yang menggantung hidupnya pada judol ini.
“Jelas sudah parah ini parah, karena kebiasaan paketnya memang judi itu dukun, perempuan, minum keras dan obat-obat terlarang,” tuturnya.
Harusnya, kata dia, aparat penegak hukum yang ada di daerah dapat memberikan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat melalui satgas yang dibentuk di setiap daerah.
“Karena pemerintah pusat juga sudah membuat satgas, bahkan sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri. Tapi kalau di daerah tidak dibentuk maka penanganannya enggak bakalan efektif sampai ke bawah. Tapi sebaliknya, jika satgas tersebut dibentuk di daerah maka itu bisa meminimalkan penyebaran dan penindakannya sampai ke akar di bawah,” bebernya.
“Oleh karena itu, kami tegaskan kembali bahwa Muhammadiyah sampai kapan pun akan menolak dan akan ikut serta memberantas dan membasmi perkembangan judi online di Indonesia utamanya di Kota Serang selama itu tertuang dalam hukum agama,” pungkasnya. (Red/Misbah)







