Home / Daerah

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:11 WIB

ASN Marak Terpapar Judi Online, Projo Banten: Periksa Ponsel, Laptop dan PC Pegawai

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi | Dok. Istimewa

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Ketua Projo Banten Zulhamedi Syamsi | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Ketua Projo Banten Zulhamedy Syamsi meminta PJ Gubernur dan Bupati/Walikota se-Banten untuk melakukan razia ponsel/HP, laptop dan PC milik ASN.

Razia itu sangat mendesak dilakukan untuk mencegah sekaligus memberantas maraknya praktek judi online di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kerja ASN itu tidak seperti kerja buruh yang dari teng jam masuk sibuk bekerja hingga teng jam pulang. ASN itu banyak waktu luangnya. Teng jam masuk saja, belum tentu sudah masuk. Yang sudah masuk, ngopi dulu. Ngerokok dulu. Baca koran. Lihat-lihat media sosial, dan lain-lain,” papar Zulhamedi Syamsi.

Diwaktu-waktu luang ini, ASN rentan main judi online. Awalnya pasti beralasan untuk buang waktu, daripada bengong. Kemudian jadi kebiasaan. Akhirnya jadi kecanduan.

“Kalau sudah kecanduan, bahaya. Bukan lagi di waktu luang, tapi sudah pasti di setiap waktu. Pekerjaan bisa terbelengkalai. Ngerinya, kalau sudah kecanduan akut, bukan hanya duitnya yang dipakai taruhan. Duit negara dipakai buat judi online. Korupsi buat main judi,” kata Zulhamedy.

Baca Juga :  Projo Banten Bantu Lulusan SMK Magang dan Kerja di Jepang

Kabupaten Pandeglang pernah memberhentikan ASN karena kecanduan judi online. Salah satu pegawai Bank Banten malah menggunakan uang perusahaan hingga Rp6,1 miliar untuk main Judi Online.

“Indikasi Judi Online di ASN dan pegawai BUMD tampaknya sudah parah. Sehingga harus ada aksinya. Caranya dengan merazia aplikasi judi online di ponsel/HP, Laptop dan PC yang digunakan ASN,” kata Zulhamedy.

Pertama, dari server yang ada di Dinas Kominfo dan Statistika Banten, dapat dilihat apakah ada HP, Laptop dan PC yang terkoneksi jaringan internet Pemprov Banten digunakan untuk Judi Online?

Kedua, jika ada, bisa ditelusuri HP, Laptop dan PC yang mana yang digunakan untuk Judi Online. Bisa diketahui hingga ke titik pengguna.

Baca Juga :  DPMD Banten Mulai Susun Juknis Pengelolaan LMS Pamong Desa

“Ketiga, bisa dilakukan sweeping langsung mendatangi pengguna. Lalu memeriksa aplikasi apa saja yang terpasang di HP, Laptop dan PC ASN,” ujar Zulhamedy.

Kemudian, Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se Banten harus menyiapkan sanksi yang tegas bagi ASN pengguna Judi Online. Misalnya diberi teguran tertulisan, diumumkan nama ASN pengguna Judi Online, diskor hingga diberhentikan jika terbukti menggunakan uang negara untuk Judi Online.

“Dampak Judi Online sudah parah. Media sudah sering mengungkapkan, tidak sedikit yang bunuh diri. Bahkan mencelakakan orang lain, baik itu mencelakakan orang tua, suami-istri dan keluarga. Bahkan ada yang sampai tega membakar suaminya sendiri. PJ Gubernur dan bupati/walikota se-Banten harus bertindak nyata, bukan lip servis saja. Bukan omon-omon doang,” desak Zulhamedy. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Lebaran, Pimpinan DPRD Minta Pemprov Kendalikan Harga Sembako

Daerah

Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Bakauheni dan Merak Dikepung Pemudik

Daerah

Bapenda Banten Soroti Capaian Realisasi Pendapatan Pada 2 UPTD Samsat

Daerah

Dirut ASDP Curhat ke DPR: Biaya Operasional dan Usia Armada Tak Sebanding

Daerah

THR ASN Pemkab Serang Tahun 2025, BPKAD Siapkan Anggaran

Daerah

Dukung DOB Wilayah Banten Selatan, Andra Soni : Bisa Urai Kesenjangan

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Kadeudeuh Untuk Rizki Juniansyah Peraih Medali Emas di Olimpiade 2024 Paris

Daerah

Jelang Hari Sumpah Pemuda, Pencinta Alam Lebah Banten Gelar Kaderisasi di Pantai Pasir Putih