Home / Daerah / Politik

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:18 WIB

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 53 Pelanggaran Prosedur Coklit

BagusNews.Co – Sudah satu bulan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan, tepatnya sejak 24 Juni 2024 lalu.

Namun, pada hari terakhir coklit, Rabu, 24 Juli 2024, masih ada warga di Kabupaten Serang yang belum dilakukan pendataan sesuai prosedur yang berlaku oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan kepada BagusNews.Co, Rabu, 24 Juli 2024.

Ia menuturkan, dari data yang diterima, ada warga yang sudah didata coklit, tetapi rumahnya tidak ditempel stiker. Ada pula warga yang tidak terkonfirmasi oleh petugas saat proses coklit.

“Laporan yang dari Waringinkurung itu dilaporkan sudah terdata. Berarti ada administrasi yang tidak ditempuh, contohnya mungkin mereka tidak ketemu dengan warganya, belum terkonfirmasi atau mereka tidak melakukan coklit door to door,” kata Ari.

Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Serang pelanggaran administrasi selama proses coklit paling banyak ditemukan. Namun, pihaknya tidak menemukan adanya joki dari proses coklit di lapangan. Penggunaan Joki dinilai masuk pelanggaran berat.

Baca Juga :  Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Serang: Jangan Ada Joki

“Rata-rata pelanggaran administrasi hasil dari pengawas dari sampling yang dilakukan pengawas pemilu, contoh tidak ada yang pakai joki, kalau ada itu baru pelanggaran keras,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, dari pelanggaran tersebut Bawaslu melalui jajarannya di bawah sudah mengusulkan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan perbaikannya kepada KPU melalui jajaran di bawah dan itu memang harus ditindaklanjuti secara bertahap,” imbuhnya.

Kendati demikian, Bawaslu membuka pengaduan jika warga Kabupaten Serang yang merasa belum didata saat tahapan coklit oleh petugas, walaupun diketahui 24 Juli merupakan hari terakhir proses coklit.

“Karena ini hari terakhir kami sampaikan juga membuka ruang aduan bagi siapa saja yang belum didatangi oleh Pantarlih untuk menyampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti segara,” tegasnya.

Terkai hal itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama membantah jika ada warga yang belum di coklit di lapangan. Hanya saja di lapangan terdapat kendala saat petugas untuk bertatap muka dengan warga terutama yang tinggal di kompleks-kompleks.

Baca Juga :  Bukti Kinerja Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Raih Gakkumdu Award 2025

“Kita kan mendata ini berdasarkan DP4, kalaupun ada KTP pindah domisili itu dicatat menjadi pemilih baru. Di kita kondisinya kebanyakan di komplek-komplek yang notabene alamat KTP-nya di luar walaupun di memiliki rumah. Itu dibuktikan dengan KTP dan KK,” ungkapnya.

Gama mengklaim per 17 Juli proses coklit berdasarkan e-coklit itu sudah mencapai 100 persen dan setelah itu dilakukan penyisiran hingga hari akhir tepatnya hari ini.

“Kalau belum dilakukan coklit, nantikan ada proses yang namanya pencocokan mengenai soal penyusunan DPS dari tingkat TPS, PPK hingga berjenjang ke KPU RI,” pungkasnya.

Berdasarkan data temuan pelanggaran yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 53 pelanggaran saat proses coklit. Terdiri atas, 17 temuan kepala keluarga yang tidak dilakukan coklit tetapi rumahnya ditempeli stiker. Lalu 8 kepala keluarga tidak dilakukan coklit tetapi ditempeli stiker dan 28 temuan Pantarlih yang tidak mengisi dengan lengkap stiker yang ditempel. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Sosial Banten Agendakan Program Pembinaan Remaja Bersama Komnas Anak

Daerah

Ini Pesan Walikota Serang Syafrudin untuk 58 PNS yang Baru Dilantik

Daerah

Kurang Perhatian, Warga Kampung UMKM di Pandeglang Terkejut Dapat Bantuan dari Relawan Ganjar

Daerah

Program 100 Hari Kerja Bupati Serang, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang

Daerah

Bupati Serang Buka TMMD Ke-119 Kodim 0602/Serang di Kecamatan Tunjung Teja

Daerah

Gubernur Baru Segera Dilantik, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Kawal Visi Tidak Korupsi

Daerah

Wujudkan Pelayanan Prima, Sekda Deden Apriandhi Minta Pegawai RSUD Banten Bangun Jiwa Kepemimpinan dan Kebersamaan

Daerah

Andra Soni Instruksikan Kader Gerindra se-Banten Bantu Warga Terdampak Longsor dan Banjir