Home / Daerah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:28 WIB

Pemprov Banten Gandeng Kejati Untuk Maksimalkan Kinerja Pembangunan

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjalin komitmen pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pembangunan. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban memaksimalkan kinerja pembangunan, terukur, dan tercapai dengan baik.

Hal itu dikatakan Al Muktabar usai melakukan Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Kamis 15 Agustus 2024.

Al Muktabar mengungkapkan, dari asas pendampingan hukum yang dilakukan itu, salah satu hasilnya adalah bagaimana pada tahun 2023 lalu Pemprov Banten penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK yang tercepat.

“Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Dengan pendampingan hukum itu juga, lanjut Al Muktabar, Pemprov bersama seluruh OPD teknis pelaksanaannya yakin bahwa sejak awal mitigasi risiko itu sudah tertata dengan baik.

Baca Juga :  Pesan Untuk Budi-Agis, Andra Soni : Tugas Kita Melayani dan Bikin Warga Tidak Kelaparan

“Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang kita lakukan, kalau melihat aturan yang ada. Sehingga ini bukan inisiasi saya pribadi, tetapi memang aturannya yang mengharuskan begitu. Maka dari itu kita menyebutnya ini adalah ekosistem baru,” jelas Al Muktabar.

Sementara itu Kepala Kejati Banten Siswanto mengamini apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Menurut Siswanto, tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan Pembangunan.

“Untuk itu Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dari mulai tahapan perencanaan Pembangunan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” katanya.

Sehingga dengan begitu, lanjutnya, berbagai kemungkinan adanya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan itu bisa dimitigasi sejak dini. Dimana pada akhirnya nanti, proses pembangunan itu berjalan dengan lancar dan akan mendatangkan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat.

Baca Juga :  Prevalensi Stunting di Banten Ditargetkan Menurun Menjadi 14 Persen Pada 2024

“Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan penegakkan hukum dalam pengamanan proyek strategis daerah itu akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir setiap ancaman dan gangguan baik secara personil, materiil atau pun aset,” jelasnya.

Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan oleh delapan Kepala OPD dengan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor serta pengawas kontraktornya yang meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Pertanian (Distan), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinawati Andra Soni Ajak Anak-anak Banten Perkuat Literasi Lewat Mendongeng

Daerah

Pemkot Serang Wacanakan Ambil Alih Bangunan Stadion Maulana Yusuf

Daerah

Bupati Serang Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp2,5 Juta kepada 1.400 Pelaku UKM

Daerah

WFH bagi ASN Setiap Jumat, Walikota Serang: Pelayanan Publik Gak Boleh Libur

Daerah

Meski Antre Panjang, Warga Puas Terhadap Layanan Samsat Pandeglang

Daerah

DPS Provinsi Banten di Pilkada 2024 Mencapai 8,9 Juta Pemilih, KPU Banten : Jumlah Ini Hasil Dari Coklit

Daerah

Orasi Budaya Banten XXII, Banten Butuh Pemimpin Ideal

Daerah

Operasi Pencarian Anak Hanyut di Lebak, Basarnas Banten Bentuk Dua Tim SRU