Home / Daerah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:01 WIB

Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah, Ini Pesan Al Muktabar 

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengangkat 72 Kepala SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri serta 1 Pengawas Sekolah pada Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 19 Agustus 2024.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Saya berharap kepada kepala sekolah untuk aktif manajemen sekolah, meskipun tidak mengajar tapi tetap harus tampil di depan kelas, memanajemen para guru dan sarana prasarana,” ungkap Al Muktabar.

Selain itu, Al Muktabar menuturkan kepala sekolah juga memiliki peran dalam mentransformasikan nilai-nilai yang baik kepada siswa. Agar para siswa dapat merawat dan menjaga sarana dan prasarana.

“Saya minta juga mereka (para siswa, red) agar peduli dengan lingkungan, dan itu diawasi oleh kepala sekolah,” katanya.

Baca Juga :  DP3AKB Kota Serang Akui Masih Minim Fasilitas Penunjang Kota Layak Anak

“Kepala sekolah harus menata lingkungannya, sehingga sekolah terawat terus,” sambungnya.

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal itu dilakukan untuk memastikan capaian kinerja pada sektor pendidikan.

“Kita harap dengan evaluasi ini dapat meningkatkan kinerjanya, lantaran evaluasi mampu meningkatkan kapasitasnya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani berpesan kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah di SMAN, SMKN dan SKhN yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dapat memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.

“Kepala sekolah sebagai manajer, dan manajer itu tidak boleh hanya duduk-duduk saja di belakang meja. Tapi mereka harus tahu proses belajar mengajar di kelas, mereka harus tahu ketersediaan alat praktik untuk SMK dan mereka harus tahu lingkungan bersih atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak PUB Berkolaborasi Wujudkan Cita-cita Pendiri Banten

“Kepala sekolah itu tidak hanya melaksanakan kegiatan administrasi saja, tapi juga kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengacu pada berita acara Tim Pertimbangan Pengangkatan/Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemprov Banten Nomor 003/BA-TIMPPMKSP/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Selanjutnya, persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/4447/OTDA Tanggal 13 Juni 2024 perihal Penjelasan Persetujuan Penggantian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten. Serta pertimbangan teknis Plt Kepala BKN Nomor 5238/R- ΑΚ.02.02/SD/K/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gantikan KH Khudori Yusuf, KH Muhit Karna Resmi Pimpin MUI Kabupaten Serang

Daerah

Gardu Ganjar Bersama Forum Umat Islam Banten Bersatu Gelar Deklarasi Damai di Serang

Daerah

Status Hukum Kasus Cs-137 Naik Penyidikan, Menteri LH Ungkap Dugaan Penyebab Radioaktif di Cikande

Daerah

Disparpora Kota Serang Ingin Sulap Situs Banten Girang Jadi Kawasan Wisata Sejarah

Daerah

Temui Simpatisan di Banten, Capres Anies Baswedan Sampaikan Perubahan

Daerah

Rapat Paripurna Molor Hingga Dua Jam, Ini Kata Ketua DPRD Kota Serang

Daerah

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Daerah

Dorong EBT, Dinas ESDM Banten Kucurkan Rp3,2 Miliar untuk Bangun 7 PLTS Atap