Home / Daerah / Hukum

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:48 WIB

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat Paripurna Penetapan Perda, beberapa waktu lalu I Istimewa

Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat Paripurna Penetapan Perda, beberapa waktu lalu I Istimewa

BagusNews.Co- Jelang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2024, ternyata para wakil rakyat periode 2019-2024 telah mengesahkan delapan peraturan daerah (perda) baru sepanjang tahun 2023.

Kedelapan perda baru tersebut telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Serang, dimana perda baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus penyesuaian atas lahirnya Undang-undang baru.

“Ada delapan perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha pada Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun delapan Perda itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

Baca Juga :  Persiapan PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

Baca Juga :  Setelah Cirata, PLN Siap Kerjakan Proyek PLTS Terapung Singkarak dan Saguling untuk Wujudkan Transisi Energi

“Yang pasti (delapan perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,” beber Farhan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerja sama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023. Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa direalisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meluapnya Sungai Cilor Gara-gara Gorong-gorong Kecil: Warga Cikayas Angsana Desak Rehabilitasi Darurat!

Daerah

Gubernur Banten Lantik Arlan Marzan Sebagai Kepala Dinas PUPR Banten

Daerah

Ambil Langkah Strategis, Walikota Serang Tarik Saham di BJB Guna Genjot Infrastruktur

Daerah

Penanganan Titik Rawan di Ruas Jalan Nasional, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Infrastruktur

Daerah

KPU Kabupaten Serang Lantik 145 PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Buruh di Kota Serang Dukung Penuh Investasi

Daerah

Dewan dan Bupati Serang Bahas Empat Raperda

Daerah

Tawuran di KP3B, Empat Pelajar SMK Masuk RSUD Banten