Home / Daerah / Hukum

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:48 WIB

Sepanjang 2023, Ada Delapan Perda Baru di Kabupaten Serang

Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat Paripurna Penetapan Perda, beberapa waktu lalu I Istimewa

Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang saat Paripurna Penetapan Perda, beberapa waktu lalu I Istimewa

BagusNews.Co- Jelang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2024, ternyata para wakil rakyat periode 2019-2024 telah mengesahkan delapan peraturan daerah (perda) baru sepanjang tahun 2023.

Kedelapan perda baru tersebut telah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD dan Pemkab Serang, dimana perda baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus penyesuaian atas lahirnya Undang-undang baru.

“Ada delapan perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha pada Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun delapan Perda itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

Baca Juga :  MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Pemungutan Suara Ulang Segera Dilaksanakan

Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Ciujung, Korban Belum Ditemukan

“Yang pasti (delapan perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,” beber Farhan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerja sama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023. Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa direalisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jemput Investasi, DPRD dan Pemprov Banten Sambangi Zheziang Tiongkok

Daerah

Dukung Ekonomi Kreatif, Andra Soni Kunjungi Banten Creative Festival

Daerah

Jelang Pelantikan Bupati Serang, Kendaraan Dinas Ratu Zakiyah-Najib Senilai Rp2 Miliar

Daerah

Pemkab Serang dan DPRD Bahas Dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Daerah

Kasus Campak Meningkat, Dinkes Kota Tangerang Dorong Imunisasi Lengkap Anak

Daerah

Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Daerah

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Aplikasi Serang Tatu

Daerah

Bupati Lepas Jamaah Haji Kloter Terakhir Asal Pandeglang