Home / Daerah / Politik

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:36 WIB

KPU Kabupaten Serang Wajibkan Paslon Bupati Hadir Saat Pendaftaran

BagusNews.Co — Masa pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang akan dilaksanakan pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi dalam rangka pemantapan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon(paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 23 Agustus 2024.

Hadir dalam acara tersebut utusan dari partai politik dan berbagai stakeholders di Kabupaten Serang seperti Bawaslu, TNI, Polri, Dishub, Badan Kesbangpol, dan RSUD Banten.

Di sela acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin mengatakan berkaitan dengan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2004, sejak jauh-jauh hari KPU telah melakukan koordinasi dengan partai politik dengan stakeholders.

“Kita saat ini masih memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024, atau juga tahapannya sebagaimana dijelaskan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Teknisnya ada di PKPU 8,” ujar Nasehudin.

Lebih lanjut, Nasehuding menegaskan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait pun dilakukan dalam masa pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Nanti apakah kaitan dengan keamanan, kondusivitas, lalu lintas, dan lain-lain, itu persiapan termasuk juga berkaitan dengan pemenuhan dokumen pencalonan, apakah misalkan ada yang belum dipahami atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Sabet Peringkat Kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Terkait persyaratan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang, menurut Nasehudin, misalnya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi paslon.

“Nah, kan ada yang SKCK dari kepolisian kemudian dengan pengadilan atau juga dengan instansi lain yang berkaitan dalam syarat calon. Maka, kita konfirmasi hari ini dalam langkah persiapan,” imbuhnya.

Menurutnya, KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk selalu menyampaikan perkembangan tahapan Pilbup Serang kepada semua stakeholders.

“Adapun perkembangan-perkembangan terakhir kita masih wait and see pada posisi siap nanti menerima apakah ada perkembangan terakhir, tentu kita akan sampaikan.

Terkait berapa informasi jumlah pasangan calon yang mendaftar, ia mengaku belum mendapatkan informasi.

“Yang jelas semua partai politik sudah bertanya dokumen kemudian persyaratan. Adapun orang-orangnya, kita masih belum tahu, ya nanti kita lihat saja di tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ungkapnya.

Nasehudin menilai, seluruh persyaratan pendaftaran tersebut relatif bisa dipahami karena partai politik dianggap berpengalaman mengusung kandidat.

“Syaratnya kan ada, didukung oleh partai politik. Syarat calonnya sebagaimana pasal 14 ayat 2 poin a sampai s, itu ada 19 dokumen yang mesti dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pemotongan Dana Bantuan UMKM di Kabupaten Serang

Ia juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi standar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini.

“Kalau Serang, kita bagaimana membuat pendaftaran seenak mungkin, senyaman mungkin, kemudian kita agak-agak mirip dengan penerimaan presiden dan wakil presiden, standarnya itu, tapi minimal penerimaan itu terlihat baik, disambut, kemudian posisinya diatur serapi mungkin,” katanya.

Terkait pembatasan rombongan paslon, ia mengatakan bahwa yang wajib hadir dalam pendaftaran di antaranya, yaitu pimpinan partai politik dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Adapun yang lain-lain, kita minta konfirmasi kepada partai politik berapa banyak timnya karena kita akan sesuaikan dengan ruangan tempat,” lanjutnya.

Untuk kesiapan tempat penerimaan pendaftaran, ia mengaku KPU masih memperhitungkan hal tersebut.

“Kita akan hitung ya. Itu kemarin kan usulan setiap tim paslon 10 kemudian ketua, sekretaris, bendahara partai kemudian paslon,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang harus hadir saat melakukan pendaftaran di KPU.

“Diklausulnya harus hadir. Pasangan calon harus hadir,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Sunatan Massal di Rangkasbitung

Daerah

Rangkul Komunitas, KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak

Daerah

5 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot, Saminah Hidupi Anak Sambil Rawat Suami Sakit Stroke

Daerah

Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor Dua Jam

Daerah

Pemprov Banten Kirim Bantuan dan Relawan Korban Gempa Cianjur

Daerah

Genjot Revitalisasi di 2025, Walikota Tangsel Klaim Selesaikan Revitalisasi Puluhan Sekolah

Daerah

PLN terus Perkuat Electrifying Agriculture, Kelompok Tani Kabupaten Tangerang nikmati keuntungan 200 Persen

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Serang Resmikan Gedung UPT Puskesmas Kibin