BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten segera membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten serentak baik itu ditingkatan provinsi maupun kabupaten dan kota.
Diketahui pendaftaran tersebut akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 di masing-masing KPU, baik ditingkat Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota secara serentak.
Anggota komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan berkontestasi di Pilkada Banten 2024 nanti.
“Besok kita mulai tahapan pendaftaranya selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Subagja, pada Senin 26 Agustus 2024.
Subagja menjelaskan, pada masa pendaftaran tersebut. Pihaknya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, batas pencalonan untuk Pilkada Banten ialah 7,5 persen.
“Kita acuannya putusan MK, yang mana Banten ini pada pemilu 2024 kemarin jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) nya 8 juta orang, sehingga ambang batasnya di Banten ini yakni 7,5 persen atau sekitar 480 ribu dari total suara sah partai,” katanya.
Sebelumnya, Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Dedy Suhartono mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Polda Banten terkait pengamanan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
“Kita akan melakukan Operasi Mantap Praja mulai 27 Agustus 2024. Termasuk melakukan pengamana di KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untuk melakukan rekayasa lalu lintas pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di KPU.
“Nanti kita lihat situasi, kalau perlu diadakan rekayasa lalin. Maka kita lakukan,” pungkasnya.(Red/Dede)







