Manusia, Pembangunan dan Kebudayaan
Refleksi 24 Tahun Provinsi Banten
Oleh: Nedi Suryadi
Belakangan ini, ada keinginan kuat dari pemerintah untuk menjadikan kebudayaan sebagai bagian dari landasan pembangunan.
Konsekuensi logisnya, perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan kebudayaan sebagai prioritas.
Sayangnya, kebudayaan belum menjadi sektor penting dibandingkan sektor ekonomi yang dianggap memberi dampak lebih nyata pada pembangunan.
Capaian penting yang perlu kita catat dari pemerintahan Jokowi dalam bidang kebudayaan, adalah penetapan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam UU Pemajuan Kebudayaan, dokumen yang paling penting adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah itu mencakup data terkini dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), sumber daya manusia kebudayaan, serta permasalahan dan rekomendasi-rekomendasinya.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tersebut disusun secara berjenjang oleh kabupaten/kota dan provinsi, hingga menjadi strategi kebudayaan yang selanjutnya akan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Basis strategi kebudayaan itu adalah data tentang masalah dan situasi seni budaya yang dikumpulkan secara masif sejak tahun 2018, dari kurang lebih 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Hilmar Farid sebagai Dirjen Kebudayaan, mencanangkan hasil perumusan strategi kebudayaan akan berlaku sampai 20 tahun ke depan.
Saat ini, strategi kebudayaan tersebut sudah tersusun dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2022. PPKD merupakan dokumen mutlak bagi kebijakan nasional, karena mencakup kondisi riil kebudayaan di daerah. Tanpa dokumen ini, perencanaan pembangunan di daerah dalam bidang kebudayaan pasti akan dilakukan secara serampangan.
Banten, satu daerah dari sekian banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki dokumen PPKD. Dari delapan kabupaten/kota hanya Kabupaten Lebak yang sudah menyelesaikan dokumen PPKD.
Tanggapan itu disampaikan oleh Direktur Teater Guriang Dede Abdul Majid, pada acara dialog kebudayaan bersama Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni (periode 2019-2024) beberapa bulan yang lalu.
Sementara Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang ditetapkan Pj. Gubernur pada 29 Mei 2024.
Pasal 6 menyebutkan bahwa pemajuan kebudayaan daerah harus berpedoman pada dokumen PPKD. Artinya, Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut masih perlu dipertanyakan ulang keabsahannya.
Pembangunan Banten
Banten sebagai daerah otonom yang sudah berusia 24 tahun pada 4 Oktober mendatang, nyatanya masih sibuk dengan dinamika politik praktis dan isu kesenjangan sosial yang tak kunjung usai, mengakibatkan kebudayaan belum masuk ke dalam barisan isu strategis dan tersisih dari skala prioritas pemerintahan daerah.
Tersisihnya isu kebudayaan oleh isu kesenjangan sosial, karena ada anggapan bahwa aktivitas kebudayaan hanya konsumen atas APBD. Jika benar, anggapan ini menurut saya keliru, karena jika dikelola dengan baik, aktifitas seni budaya justru menjadi produsen bagi sumber dana APBD.
Sebagai contoh, gelaran Artjog (Kompas, 23/4/2024) terbukti menyumbang Rp 3,4 triliun atau sekitar 2,38 persen dari produk domestik bruto DIY pada 2021. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) juga melaporkan, kontribusi sektor budaya dan ekonomi terhadap produk domestik bruto sebesar 3,1 persen dan kepada seluruh lapangan kerja sebesar 6,2 persen.
Pembangunan diartikan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik. Membangun berarti mengelola manusia dan dunianya, yakni lingkungan tempat manusia mengaktualisasikan hidupnya.
Jika pembangunan untuk manusia, maka seharusnya manusia tidak menjadi korban atas pembangunan. Jika manusia menjadikan dunia sebagai tempat mengaktualisasikan hidupnya, maka manusia tidak mungkin mengorbankan lingkungannya demi pembangunan.
Dua prinsip yang sangat fundamental ini hanya memungkinkan terlaksana jika pembangunan yang dimaksud didasari oleh ruh kebudayaan.
Saya sepakat dengan Soerjanto Poespowardojo dalam bukunya Strategi Kebudayaan (1989). Menurutnya, membangun berarti untuk manusia, sedangkan manusia hanya dapat dipahami melalui dan dalam kebudayaannya.
Tindakan serta sikap seseorang banyak ditentukan oleh kebudayaan yang dihayatinya. Oleh karena itu, pembangunan yang tidak memperhatikan peranan kebudayaan, berarti tidak memperhitungkan faktor utama yang menentukan pembangunan.
Manusia menurut Gabriel Marcel, bukanlah suatu probleme yang dapat dipecahkan secara matematis, melainkan suatu mystere, yang memiliki subjektivitas dan martabat yang khas.
Oleh karenanya, pendekatan dan program apa pun dalam proses pembangunan harus dilihat dan diartikan dalam konteks martabat manusia. Nilai-nilai dan martabat manusia itu menjadi asumsi dasar, sehingga benar-benar menjadi motivasi pembangunan dan pedoman normatif pelaksanaannya. Dengan demikian, pembangunan akan mempunyai fungsi yang tepat.
Kerja Kolektif
Kebudayaan merupakan kerja kolektif bukan kerja kompetitif. Keterlibatan dan kesepahaman semua pihak yang berkepentingan sangat dibutuhkan.
Agar cita-cita kebudayaan sebagai landasan pembangunan dapat diwujudkan, maka harus dilakukan langkah-langkah, baik oleh pemerintah pusat, daerah, dan kelompok masyarakat.
Pemerintah pusat; untuk merealisasikan UU Pemajuan Kebudayaan di daerah, pemerintah pusat bisa melakukan tiga hal sebagai berikut.
Pertama, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun PPKD bagi yang belum, dan memutakhirkan bagi yang telah memilikinya.
Kedua, pemerintah pusat harus memastikan pemerintah daerah memberikan porsi anggaran yang cukup pada sektor kebudayaan pada program-program pembangunannya.
Ketiga, pemerintah pusat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memasukkan kebudayaan dalam visi misinya, serta memberi porsi waktu yang cukup pada debat kandidat untuk membahas isu-isu kebudayaan.
Kelompok masyarakat; para seniman dan budayawan, sebagai kelompok masyarakat yang bertanggung jawab dan konsentrasi pada isu-isu kebudayaan, memiliki peranan yang tidak kalah penting, untuk terlibat dan ikut mendorong pemerintah daerah.
Caranya, seniman dan budayawan harus menjadi kelompok dinamis-reformis. Artinya, seniman dan budayawan tidak hanya berperan sebagai praktisi, tetapi harus mulai menyusun konsepsi untuk melakukan langkah-langkah taktis, langkah strategis, langkah-langkah politis.
Pemerintah daerah; pemerintah daerah baik pihak eksekutif maupun legislatif yang membidangi kebudayaan harus angkat bicara mengenai persoalan ini. Mempertegas kembali langkah-langkah pemajuan kebudayaan dengan memperjelas Perda Pemajuan Kebudayaan, apakah akan dilanjutkan atau akan terjadi revisi dikemudian hari.
Langkah ini perlu segera dilakukan, untuk membangun komitmen dengan kepala daerah yang baru, agar pemajuan kebudayaan menjadi program yang berkelanjutan.
Tujuan akhir dari strategi kebudayaan dalam pembangunan sejalan dengan tujuan dari kebudayaan nasional itu sendiri, yakni; Menuju Indonesia bahagia, seperti yang tertuang dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya stanza kedua.
Untuk menuju Indonesia yang bahagia, maka haruslah ada yang dibangun. Menurut stanza pertama, yang mesti di bangun adalah jiwa dan badannya.
Stanza I
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Stanza II
Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia.
Kota Serang, 16 September 2024
Penulis adalah Direktur Sandekala Institute & Vokalis Sandekala Band







