Home / Daerah / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kota Serang Luncurkan 11 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

BagusNews.Co – Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, berdasarkan catatan yang diberikan Bawaslu RI, Kota Serang masuk dalam kategori rawan sedang terkait netralitas ASN di Pilkada serentak 2024.

“Tadi sudah ada rilisnya kerawanan salah satu yang paling mencolok adalah netralitas ASN. Karena di Pemilu kemarin, kita banyak mendapatkan rekomendasi yang masuk terkait netralitas ASN di Kota Serang,” ungkap Agus Aan usai melaksanakan kegiatan peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024, di Hotel Aston Kota Serang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurutnya, apa yang menjadi olahan data dari Bawaslu RI harus menjadi konsen Bawaslu Kota Serang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi kita semuanya. Karena netralitas ASN ini kan ada instansi vertikal dan juga instansi yang ada dilingkungan Pemkot Serang. Misalnya dinas-dinas, kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Kaliwadas Gotong Royong Bangun Drainase, Syafrudin: Patut Dicontoh

Selain netralitas ASN, lanjut dia, indikator kerawanan hasil pemilu 2024 juga adanya  Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi kerawanan di Pilkada mendatang.

“Ini juga masuk dalam kerawanan. Karena PSU itu kemarin pada saat pemilu di kecamatan Cipocokjaya, Taktakan, Curug dan Kasemen. Dan PHPU nya juga lumayan alot dan ini akan menjadi konsen utama kami bersama,” ujarnya.

Berikut 11 indikator kerawanan Pilkada serentak 2024 Kota Serang.

1. Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu : 1 putusan di Pilkada 2018.
2. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara : 1 rekomendasi di Pemilu 2024.
3. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait netralitas ASN/TNI/POLRI : 1 rekomendasi di Pilkada 2018, dan 5 rekomendasi di Pemilu 2024.
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada : 4 TPS di Pemilu 2024.
5. Adanya Pemungutan Suara Ulang di Pemilu/Pilkada: 4 TPS di Pemilu 2024.
6. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada: 7 TPS di Pemilu 2024.
7. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada: 1 gugatan di Pilkada 2018, dan 2 gugatan di Pemilu 2024.
8. Adanya keberatan dan atau sengketa proses Pemilu/Pilkada : 1 sengketa di Pilkada 2018, dan 1 sidang administrasi di Pemilu 2024.
9. Adanya politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/tim kampanye Pemilu : 3 kejadian di Pilkada 2018.
10. Adanya peserta pemilu atau calon yang tidak melaporkan dana kampanye : 1 partai politik di Pemilu 2024.
11. Adanya jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2% : 208 TPS di Pemilu 2024. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Daerah

Semarak Hari Keluarga Nasional, Plh Sekda Banten: Pembangunan Bangsa Dimulai dari Keluarga

Daerah

PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Kabupaten Serang: Koordinasi dan Anggaran Jadi Prioritas

Daerah

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kepada Mahasiswa dan Pelajar, Senator Ali Ridho : Mereka Generasi Penerus Kedepannya

Daerah

Upaya Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Lakukan Penataan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset

Daerah

Mahasiswa Tuntut KPU Kota Serang Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Dokumen C Hasil Pemilu 2024

Politik

Kampanye Akbar Andika-Nanang, Airin Jadi Juru Kampanye DPP Partai Golkar

Daerah

DPRD Banten Singgung Pejabat yang Tidak Standby Di kantor