Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:08 WIB

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka posko layanan pindah memilih untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Serang.

“Untuk Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ujar Gama kepada BagusNews.Co, Kamis 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gama mengatakan, bagi para pemilih yang pada saat hari pencoblosan nanti tidak berada di tempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT), segera datang ke Sekretariat PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Serang untuk mengurus dokumen pindah memilih.

“Kantor PPK dan PPS ada di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Untuk Sekretariat KPU, ada di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian, Karangtaruna Unit BIP Kota Serang Gelar Bedah Buku Keadilan Gender

Adapun rekapitulasi DPTb hingga saat ini, ungkap Gama, tediri atas DPTb masuk dan DPTb keluar. DPTb masuk berjumlah 22 pemilih.

“Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 14 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 13 desa, dan 15 TPS sesuai dalam berita acara,” ungkapnya.

Selanjutnya, rekapitulasi DPTb keluar dalam Pilkada Serentak 2024 berjumlah 18 pemilih. Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih

“Itu tersebar di 10 kecamatan, 14 desa, dan 16 TPS sesuai dalam berita acara,” katanya.

Selanjutnya, ia memerinci tentang alasan pindah memilih paling lambat H-30, 28 Oktober 2024. Ada 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih dalam kurun waktu tersebut. Pertama, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Kekurangan Ribuan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup

“Ketiga, pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Lalu keenam, pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi. Ketujuh, pemilih telah pindah domisili. Kedelapan, pemilih menjadi korban bencana alam. Terakhir, pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.

Selain itu, kata Gama, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7, 20 November 2024, dengan alasan, pertama pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

“Ketiga, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Lalu yang terakhir, yaitu pemilih menjadi korban bencana alam” pungkasnya. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Antisipasi Bencana, Pemkot Serang Tambah Cadangan Pangan Daerah

Daerah

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Jalan Raya Ciater Tangsel

Daerah

Provinsi Banten Raih 2 Kategori Penghargaan Nasional di Gelar TTGN ke XXV di NTB

Daerah

Pemprov Banten Komitmen Tekan Pencemaran Udara

Daerah

Dana Kampanye Pilkada Kota Serang Dibatasi Rp17 Miliar

Daerah

Lakukan Monev Program Irpom, Distan Banten : Ini Langkah Menyelamatkan Tanaman dan Menambah Area Tanam

Daerah

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andra Soni Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kesejahteraan Rakyat 

Daerah

Projo Banten Bantu Lulusan SMK Magang dan Kerja di Jepang