Home / Daerah / Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:08 WIB

KPU Kabupaten Serang Buka Posko Layanan Pindah Memilih

BagusNews.Co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka posko layanan pindah memilih untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kabupaten Serang.

“Untuk Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ujar Gama kepada BagusNews.Co, Kamis 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Gama mengatakan, bagi para pemilih yang pada saat hari pencoblosan nanti tidak berada di tempat asal sesuai TPS di Daftar Pemilih Tetap (DPT), segera datang ke Sekretariat PPS atau PPK atau KPU Kabupaten Serang untuk mengurus dokumen pindah memilih.

“Kantor PPK dan PPS ada di kantor kecamatan dan desa masing-masing. Untuk Sekretariat KPU, ada di Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bapenda Banten Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Signal Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Adapun rekapitulasi DPTb hingga saat ini, ungkap Gama, tediri atas DPTb masuk dan DPTb keluar. DPTb masuk berjumlah 22 pemilih.

“Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 14 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih, tersebar di 8 kecamatan, 13 desa, dan 15 TPS sesuai dalam berita acara,” ungkapnya.

Selanjutnya, rekapitulasi DPTb keluar dalam Pilkada Serentak 2024 berjumlah 18 pemilih. Dengan perincian, pemilih laki-laki berjumlah 10 pemilih dan perempuan berjumlah 8 pemilih

“Itu tersebar di 10 kecamatan, 14 desa, dan 16 TPS sesuai dalam berita acara,” katanya.

Selanjutnya, ia memerinci tentang alasan pindah memilih paling lambat H-30, 28 Oktober 2024. Ada 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih dalam kurun waktu tersebut. Pertama, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

Baca Juga :  Keluhkan Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Tangerang Tindak Tegas PKL

“Ketiga, pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Keempat, pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambungnya.

Lalu keenam, pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi. Ketujuh, pemilih telah pindah domisili. Kedelapan, pemilih menjadi korban bencana alam. Terakhir, pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.

Selain itu, kata Gama, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7, 20 November 2024, dengan alasan, pertama pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kedua, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.

“Ketiga, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Lalu yang terakhir, yaitu pemilih menjadi korban bencana alam” pungkasnya. (Red/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Aksi di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Daerah

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Antusiasme Pemilih Terpantau Menurun

Daerah

Efisiensi Anggaran Pemkab Serang, Proyek Pembangunan Terancam Tertunda

Daerah

Di Puncak HPN 2026, Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah

Politik

Prabowo Dinilai Tepat Pilih Sosok Ketua Partai Gerindra Banten yang Baru

Daerah

Mahasiswa Kibarkan Bendera Merah Putih di TPA Bangkonol, Ini Kata DPRD Pandeglang

Daerah

Kondisi Banjir di Tigaraksa Berangsur Surut, Warga Mulai Kembali Beraktivitas Normal

Daerah

Sungai Cilemer Meluap, Banjir Kembali Melanda Patia Pandeglang